Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Bawaslu Boltim Evaluasi Kampanye Paslon, Penerapan Protap Covid-19 Belum Maksimal

Penerapan protokol kesehatan ketiga paslon belum maksimal. Kita sudah sepakat peserta kampanye hanya 50 orang

Penulis: Siti Nurjanah | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Siti Nurjanah
Bawaslu Boltim Evaluasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) telah melakukan evaluasi giat kampanye para pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Boltim selama 21 hari.

Terkait evaluasi tersebut, Koordinator Divisi Hukum, Penindakan, Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Boltim, Hariyanto menyampaikan, tak sedikit pelanggaran paslon yang ditemukan pelanggaran terkait penerapan protap Covid-19.

Menurutnya, protap Covid-19 dalam kampanye Pilkada 2020 telah diatur dalam PKPU 13 tahun 2020.

“Penerapan protokol kesehatan ketiga paslon belum maksimal. Kita sudah sepakat peserta kampanye hanya 50 orang. Namun ternyata saat ditemui di lapangan sudah lebih dari 50 peserta," jelasnya.

Baca juga: PSI Solid Dukung Olly-Steven di Pilkada 2020, Giring: Pastikan Bro Olly Lanjutkan Keberhasilan

Baca juga: Jadi Penguji Ujian Doktor di Unsrat, Menteri Edhy Prabowo Sentil Masalah Alat Tangkap Cantrang

Baca juga: Diparbud Bolsel Ajak Kaum Milenial Cintai dan Rawat Budaya

Selain belum maksimalnya protap Covid-19 juga terkait ketentuan waktu kampanye yang telah diberikan atau disepakati.

Lanjutnya, pada STTP yang diterbitkan pihak Polres Boltim waktu kampanye mulai pukul 09.00 hingga pukul 17.00 Wita, namun masih ada yang lewat hingga malam hari.

“Tolong diperhatikan waktu kampanye. Kami telah memberikan waktu delapan jam sehari, jadi saya rasa cukup," jelasnya.

Baca juga: Camat Milenial Ini Gagas Program Ngantor di Desa

Baca juga: Nagita Slavina Panik, Sumpahi Raffi Ahmad yang Nyaris Lempar Topi Puluhan Juta Rupiahnya ke Laut

Ia menambahkan, ke depan dalam kamoanye akan ada pengawasan tim kelompok kerja (Pokja) Covid-19 atau Gugus tugas yang di dalamnya tergabung Bawaslu, Kepolisian, TNI, kesbangpol, Pol-PP dan Dinas kesehatan.

"Jadi bagi siapa saja yang melanggar ketentuan kampanye, kami dan pihak Polres Boltim siap membubarkan," tegasnya. (ana)

Baca juga: Alfamidi Sediakan Uang Elektronik untuk Tol Manado-Bitung

Baca juga: Pjs Gubernur Usul Tema Debat Pilkada Baiknya Fokus Penanganan Covid-19 dan Dampaknya

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved