Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

BPJS Ketenagakerjaan

THL Kotamobagu Dipastikan Dapat Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

Seluruh pegawai pemerintahan non pegawai negeri sipil dan anggota Korpri di Kota Kotamobagu mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penulis: Alpen_Martinus | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Pemerintah Kota Kotamobagu dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani kesepahaman bersama dan dan perjanjian kerjasama tentang hal tersebut, di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu, Senin (19/10/2020). 

TRIBUNMANADO CO.ID, KOTAMOBAGU - Seluruh pegawai pemerintahan non pegawai negeri sipil dan anggota Korpri di Kota Kotamobagu mendapat jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepastian tersebut, setelah Pemerintah Kota Kotamobagu dan BPJS Ketenagakerjaan menandatangani kesepahaman bersama dan dan perjanjian kerja sama tentang hal tersebut, di Aula Rumah Dinas Wali Kota Kotamobagu, Senin (19/10/2020).

Wali Kota Kotamobagu Hj Tatong Bara dan Hendrayanto Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut.

Pada kesempatan tersebut, Tatong Bara mengatakan, pendatanganan MoU tentang ketenagakerjaan merupakan upaya pemerintah memberikan perlindungan kerja kepada THL.

Baca juga: Wacana UMP 2021 Tak Naik, Ini Kata Karyawan di Bitung

Baca juga: Sekprov Edwin Silangen Sambut Gembira Pemeriksaan BPK Menyangkut Penanganan Covid-19

Baca juga: Polresta Manado Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Rp 30 Juta, Uang Konsumen Dibawa Kabur

"Pemerintah senantiasa melakukan perlindungan kepada tenaga kerja, semoga dengan adanya MoU, semakin luas sosialisasi ke bawah dan tenaga kerja kita mengetahui apa yang dilakukan oleh BPJS ketenagakerjaan," jelasnya.

Upaya Pemkot Kota Kotamobagu menjamin tenaga kerja Pemkot sudah dimulai sejak Januari 2020, namun baru ditandatangani nota kesepahaman saat ini.

Hendrayanto mengatakan, sangat bersyukur Karena Pemkot Kotamobagu sangat mendukung perlindungan pekerja, baik Korpri maupun THL.

Baca juga: Data Terbaru Covid-19 Indonesia: 24 Jam 3.373 Kasus Baru, 926 Pasien Baru di DKI, Sulut Bertambah 41

Baca juga: Hasil Autopsi Cai Changpan, Mati Lemas Akibat Tanda Kekerasan, Bagian Lehernya Jadi Perhatian

Untuk Korpri ada sekitar 2.000 yang terdaftar, dan THL ada sekitar 1500 orang.

"Saat terdaftar mereka mendapatkan dua perlindungan, yaitu perlindungan kecelakaan kerja dan kematian," jelasnya.

Ia berharap agar nantinya seluruh pekerja di Pemkot bisa terlindungi Jamsostek.

Baca juga: Aprindo Sulut Sepakat Wacana UMP tidak Naik, Ini Penjelasannya

Sugiarto Yunus Kepala Badan Pengelolaan Kerangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kotamobagu menjelaskan, untuk non PNS ada sekitar 1500 orang.

Anggaran yang disiapkan untuk membayar subsidi iuran BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 120 juta sejak Januari hingga Desember.

Aturannya 4 persen dibayar Pemda dan satu persen dipotong dari gaji pekerja. (Amg)

Baca juga: Masyarakat Bolmong Raya Rindu Ada Wakilnya Duduk di Pemprov Sulut

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved