Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Subsidi Gaji

Subsidi Gaji Karyawan Swasta Gelombang 2 Cair Akan Segera Dicairkan, Berikut Jadwalnya

Subsidi gaji Rp 600 ribu gelombang 2 untuk karyawan swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan akan segera cair

Editor: Alexander Pattyranie
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang BLT-Kapan Cair BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp 600 Ribu Gelombang 2? Simak Penjelasannya. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kapan subsidi gaji karyawan swasta gelombang 2 cair?

Berikut ini kabar pencairan bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu gelombang 2 untuk karyawan swasta.

Subsidi gaji Rp 600 ribu gelombang 2 untuk karyawan swasta dengan upah di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan di informasikan akan segera cair.

Penyaluran bantuan gelombang kedua akan dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan sebelum November 2020.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers terkait Update Perkembangan Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah virtual, Kamis (1/10/2020)
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam Konferensi Pers terkait Update Perkembangan Program Bantuan Subsidi Gaji/Upah virtual, Kamis (1/10/2020) (Humas Kemnaker RI)

Sementara untuk subsidi upah gelombang pertama telah disalurkan kepada 98 persen penerima.

Menteri Ketenagekarjaan Ida Fauziyah mengatakan, total penerima bantuan yang memenuhi syarat peraturan menteri sebanyak 12,4 juta orang.

"Alhamdulillah sudah ditransfer 12,1 juta rekening yang sudah disalurkan artinya sudah 98 persen. Insya Allah mudah-mudahan sebelum November kita bisa transfer subsidi untuk bulan November dan Desember," kata Ida Fauziyah Minggu (18/10/2020), dikutip dari Kompas.com.

Menurut Ida, masih ada sejumlah pekerja yang belum menerima subsidi upah yang diberikan Kementerian Ketenagakerjaan.

Hal itu terjadi karena ada sejumlah persyaratan yang belum terpenuhi.

Ia pun meminta perusahaan untuk memperbaiki sejumlah persyaratan yang kurang tersebut agar subsidi bisa diberikan kepada pekerja.

Baca juga: Meski Masih 15 Tahun, Otot-otot Betrand Peto Sudah Terlihat Terpahat Seperti Roti Sobek

"Kalau 12,1 juta rekening berarti ada yang belum menerima, uangnya masih di kami yang menunggu persyaratan sudah terpenuhi. Pada termin (gelombang) kedua bantuan rencana sebelum November sampai ke semua rekening," tambah dia.

Menurut Ida, terdapat sejumlah masalah yang membuat pekerja tak bisa menerima subsidi upah, seperti nomor rekening pekerja yang tak sama, nomor induk kependudukan bermasalah, dan nomor rekening tak valid.

"Itulah penyebab kami tidak bisa transfer. Kami ingin penerima adalah orang yang berhak," jelas Ida.

Perlu diingat, bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp 600.000 diberikan selama empat bulan sehingga secara total penerima akan mendapat Rp 2,4 juta per orang.

Bantuan ini disalurkan dalam dua termin masing-masing sejumlah Rp 1,2 juta.

Syarat Dapat Bantuan Subsidi Gaji Rp 600 Ribu

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan

3. Status pekerjaan yakni pekerja/buruh dan menerima gaji/upah.

4. Tenggat waktu kepersertaan di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020.

5. Besaran iuran progam Jamsos Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta.

6. Memiliki rekening bank aktif.

Lantas, bagaimana cara mengecek nama kita terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan?

Baca juga: Naskah Final UU Cipta Kerja Dibawa Sekjen DPR Indra Iskandar ke Jokowi, Mahfud: Saya Punya 6 Versi

Berikut beberapa metode untuk cek kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, dikutip dari Kontan.id:

1. Via website

Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

- Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Pilih menu registrasi.

- Kemudian isi formulir sesuai dengan data:

  • Nomor KPJ Aktif
  • Nama
  • Tanggal lahir
  • Nomor e-KTP
  • Nama ibu kandung
  • Nomor ponsel dan email.

Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN yang akan dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.

- Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Masukkan alamat e-mail di kolom user.

- Kemudian, masukkan kata sandi.

- Setelah masuk, pilih menu layanan. 

Baca juga: Real Madrid Gelar Rapat Darurat Usai Dibekuk Tim Termurah, Berikut 2 Poin yang Disepakati

2. Via aplikasi BPJSTK Mobile

- Unduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

- Lakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

- Kemudian pilih di "Kartu Digital".

Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut.

Pada bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.

(Tribunlombok.com)

BERITA PILIHAN EDITOR :

Baca juga: Siswi SMA Bunuh Diri Gara-gara Stres dengan Tugas Sekolah Daring, Rekam Video 32 Detik untuk Pamitan

Baca juga: Poni Baru Nia Ramadhani Bikin Pangling, Ardi Bakrie Sebut Kayak Punya Istri Baru

Baca juga: Dian Sastro Tiba-tiba Marah, Unggah Foto Luna Maya dan Suaminya: Woooyy itu Suami Gue

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di Tribunlombok.com dengan judul Kapan Subsidi Gaji Karyawan Swasta Gelombang 2 Cair? Ini Jawaban Menaker

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved