Berita Sulut
Pengusaha di Sulut Ngos-ngosan Berharap UMP tak Naik, Najoan: Perusahaan Kucoba Bertahan
Pelaku usaha sangat berharap UMP tahun 2021 tidak naik sebagaimana rekomendasi yang dikeluarkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Pelaku usaha sangat berharap UMP tahun 2021 tidak naik sebagaimana rekomendasi yang dikeluarkan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Kalangan pengusaha berharap UMP tak naik karena ekonomi baru mulai bergeliat setelah terpukul pandemi Covid-19.
"Kita realistis saja. Saat ini ekonomi minus," kata Robert Najoan, Store Manager FreshMart Tikala kepada Tribun Manado, Senin (19/10/2020).
Dikatakan, perusahaan saat ini berupaya keras untuk bertahan di tengah kondisi ekonomi yang lagi lesu.
"Kenyataan di lapangan saat ini, pengusaha ngos-ngosan. Sekarang prinsipnya ku coba bertahan' dulu," tambahnya.
Robert yang juga anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sulut bilang, hasil rapat kordinasi Dewan Pengupahan Nasional merekomendasikan pengaturan UMP 2021 dikembalikan ke masing-masing kabupaten kota.
Sementara, Apindo berharap agar UMP tak naik. Selaku perwakilan pengusaha, Nayoan bilang, pihaknya berharap seperti yang direkomendasikan Apindo.
Robert bilang, jika mengacu PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, seharusnya UMP tahun depan turun.
Itu jika mengacu rumusan UMP yang berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dikali UMP tahun berjalan.
"Sekarang ini PE dan inflasi cenderung turun. Semestinya ikut PP 78 harusnya turun," katanya.
Terkait itu, sesuai kesepakatan, PP 78 dievaluasi setiap lima tahun sekali. "Nah tahun ini dibahas, bertepatan dengan keadaan sekarang," katanya.
Jikapun mengacu angka Kebutuhan Hidup Layak (KHL), Nayoan bilang, jika kondisi ekonomi naik, UMP naik. "Sekarang kondisi ekonomi turun, bagaimana?" ujar Sekretaris Aprindo Sulut ini.
Meskipun demikian, pihaknya menantu rekomendasi resmi Dewan Pengupahan Nasional.
Khusus di Sulut sendiri, Dewan Pengupahan menargetkan sebelum akhir bulan telah memiliki rekomendasi yang nantinya diserahkan ke Gubernur.
Sebelumnya, besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021 disebut-sebut kemungkinan tidak naik.
Hal itu berdasarkan usulan dari dialog selama tiga hari yang berlangsung 15-17 Oktober oleh Dewan Pengupahan Nasional Provinsi, Kabupaten/Kota.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) Adi Mahfudz mengatakan UMP 2021 diusulkan minimal sama dengan 2020.
Sedangkan untuk perusahaan yang terdampak Covid-19, bisa menyesuaikan melalui perundingan bipartit antara pengusaha dan buruh.(ndo)