Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

Aturan Baru, Pasien Covid-19 Tolak atau Kabur dari Tempat Isolasi di DKI Jakarta Bisa Dijemput Paksa

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta

Istimewa
Ilustrasi Swab Test Corona 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kabur dari tempat isolasi di DKI Jakarta, Pasien Covid-19 bisa dijemput paksa.

Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 DKI Jakarta tak hanya soal menolak melakukan rapid test atau swab test tapi juga memuat aturan bagi pasien Covid-19 menolak untuk diisolasi mandiri.

Warga DKI Jakarta yang dinyatakan positif Covid-19 wajib melaksanakan isolasi mandiri yang telah ditentukan.

Saat ini ada 98 rumah sakit rujukan yang dilengkapi 5.719 tempat tidur isolasi bagi pasien Covid-19.

Selain rumah sakit rujukan, Pemprov DKI Jakarta juga menyediakan hotel dan wisma untuk tempat isolasi mandiri.

Tiga hotel di DKI Jakarta yang digunakan untuk isolasi mandiri pasien Covid-19 adalah Ibis Style di Mangga Dua, Jakarta Utara; U Stay Hotel di Mangga Besar, Jakarta Barat; dan Ibis Senen di Jakarta Pusat.

Sedangkan wisma isolasi mandiri yang disediakan untuk penanganan Covid-19 adalah Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) di Jakarta Utara; Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jakarta Timur, dan Graha Wisata Ragunan di Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jakarta Selatan.

Apabila pasien Covid-19 menolak untuk diisolasi mandiri, maka petugas kesehatan bisa menjemput paksa pasien tersebut.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 yang baru disahkan dalam rapat paripurna di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (19/10/2020).

"Setiap orang yang tidak melaksanakan isolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f dikenakan upaya paksa untuk ditempatkan pada lokasi isolasi yang ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat provinsi," bunyi Pasal 9 Ayat 2 seperti dikutip Kompas.com.

Jika pasien melarikan diri dari tempat isolasi mandiri, maka mereka bisa dikenakan denda administratif maksimal Rp 5 juta.

Baca juga: Siap-siap Warga DKI yang Tolak Swab Test hingga Vaksin Covid-19 Didenda Maksimal Rp 5 Juta

"Setiap orang terkonfirmasi Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta," bunyi Pasal 32.

Perda Penanggulangan Covid-19 itu disusun karena DKI Jakarta mengalami keadaan luar biasa dan berstatus darurat wabah Covid-19.

Perda dibentuk agar aturan mengenai penanggulangan Covid-19 di Jakarta memiliki aturan yang lebih kuat dan lebih lengkap daripada dua peraturan gubernur (Pergub) sebelumnya yang menjadi payung hukum penanganan Covid-19 di Jakarta.

Adapun, jumlah harian kasus Covid-19 di DKI Jakarta bertambah sebanyak 971 kasus per Minggu kemarin. Dengan demikian, total pasien positif Covid-19 di Ibu Kota sejak Maret menjadi 94.327 kasus.

Sebanyak 79.136 orang di antaranya sembuh dengan tingkat kesembuhan 83,9 persen.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved