Bantuan untuk UMKM
Syarat UMKM untuk Mendapatkan Bantuan dari Facebook, Ada Sebesar Rp 12,5 Milyar Dalam Bentuk Dana
pendaftaran bantuan UMKM Facebook dibuka hingga tanggal 19 Oktober 2020. Anda dapat mengakses laman resmi ini.
- Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya diberikan kepada:
- Warga Negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro
- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Syarat Penerima
Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, dapat melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama Lengkap
- Alamat tempat tinggal sesuai KTP
- Bidang Usaha
- Nomor Telepon
Nantinya pelaku Usaha Mikro yang berhak mendapatkan Banpres akan menerima pemberitahuan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur.
Setelah penerima mendapat SMS, mereka harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat mencairkan dana.
Penerima Banpres untuk Usaha Mikro tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif.
Dijelaskan juga, Banpres akan ditutup ketika kuota sudah terpenuhi.
Selain Kementerian Koperasi dan UKM, Facebook for Business juga memberikan bantuan untuk pelaku Bisnis Kecil.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BLT UMKM Rp 2,4 Juta Diperpanjang hingga Desember 2020, Ini Cara Mendapatkan dan Syaratnya
Artikel ini sudah tayang di Tribunwow.com dengan judul Tata Cara dan Syarat Pendaftaran BLT UMKM, Ikuti Langkah-langkahnya, https://wow.tribunnews.com/2020/10/17/tata-cara-dan-syarat-pendaftaran-blt-umkm-ikuti-langkah-langkahnya?page=all
Kunjungi channel Youtube kami: