Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Predator Seksual Reynhard Sinaga

Terdakwa Pemerkosaan dan Pembunuhan Sadis, Reynhard Sinaga Terancam Mati di Penjara

Pengadilan Mahkamah Banding hampir pasti akan menjatuhkan hukuman total seumur hidup di luar kasus pembunuhan

Editor: Aswin_Lumintang
Kolase Tribun Manado/Foto: Istimewa
Masih Ingat Reynhard Sinaga Pemerkosa Asal Indonesia yang Hebohkan Inggris 

TRIBUNMANADO.CO.ID, LONDON - Pengadilan Mahkamah Banding hampir pasti akan menjatuhkan hukuman total seumur hidup di luar kasus pembunuhan kepada Reynhard Sinaga, warga berpasport Indonesia yang melakukan rangkaian kasus pemerkosaan dan pembunuhan sadis di Inggris.

Reynhard Sinaga berpotensi tak bisa menghirup udara bebas sepanjang
hidupnya dan harus meninggal di dalam sel penjara. 

Kisah Reynhard Sinaga akan dibuat film. The Conviction of Reynhard Sinaga
Kisah Reynhard Sinaga akan dibuat film. The Conviction of Reynhard Sinaga (Twitter @BruceEmond dan BBC)

Ini karena Pengadilan Mahkamah Banding mempertimbangkan untuk menjatuhkan hukuman "total seumur hidup" kepada terpidana kasus pemerkosaan terparah sepanjang sejarah Inggris itu.

Inilah pertama kalinya Pengadilan Mahkamah Banding di Inggris mempertimbangkan hukuman total seumur hidup di luar kasus pembunuhan sangat parah.

Selain kepada Reynhard Sinaga, Mahkamah Banding yang digelar di Royal Court of Justice, London, Rabu
(14/10/2020) lalu juga mempertimbangkan hukuman serupa kepada pelaku kejahatan seksual lainnya atas nama Joseph McCann.

Mahkamah Banding yang dipimpin oleh lima orang hakim itu mempertimbangkan hukuman "total seumur hidup" karena keduanya dianggap sebagai terpidana pemerkosa paling parah.

Baca juga: Sosok Brigadir Mashita, Polwan Cantik yang Dikirim ke Afrika Padahal Baru 5 Hari Menikah

Baca juga: Minta Anak SD yang Ikut Demo Jangan Dikeluarkan dari Sekolah, Anies Baswedan: Tidak Zamannya Lagi

Baca juga: Kecelakaan Maut Kamis Malam, Pengendara Tewas di Tempat, Ditemukan Warga Tergeletak di Jalanan

"Diputuskan bahwa hukuman seumur hidup total dalam dua kasus ini harus dipertimbangkan karena kejahatan seksual yang dilakukan oleh dua pelaku termasuk yang paling parah dan paling keji yang pernah terjadi di negara ini," kata pejabat Kejaksaan Agung, Michael Ellis, dikutip dari BBC, Rabu (14/10/2020).

"Hukuman total seumur hidup dijatuhkan kepada pelaku kejahatan yang dianggap sangat parah dan pelaku tidak akan pernah dibebaskan dari penjara," imbuhnya.

Dia menuturkan, terpidana akan tetap berada di dalam penjara seumur hidupnya tanpa memiliki peluang dibebaskan.

"Terpidana bisa tetap berada di penjara seumur hidup dan nyaris tanpa ada peluang untuk dibebaskan, walaupun mungkin ada kesempatan [untuk bebas] dengan alasan musibah keluarga misalnya," kata Michael Ellis.

Sebagaimana diwartakan, Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman seumur hidup pada 6 Januari lalu atas kejahatan yang disebut Hakim Suzanne Godard dalam pengadilan di Manchester sebagai "predator seksual" yang "tidak akan pernah aman untuk dibebaskan."

Reynhard dijatuhi hukuman setelah sebelumnya menjalani empat sidang yang digelar secara terpisah yang berlangsung selama 18 bulan atas 159 kasus perkosaan dan serangan seksual terhadap 48 korban pria.

Kejahatan yang dilakukan Reynhard dengan rentang waktu dua setengah tahun dari 1 Januari 2015 sampai 2 Juni 2017.

Reynhard Sinaga
Reynhard Sinaga (Kolase Tribun Manado)

Kasus ini terungkap setelah sekitar 200 video korban yang disimpan di ponsel Reynhard diketahui polisi.

48 korban bersedia kasusnya disidangkan, sementara puluhan lainnya masih belum teridentifikasi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved