Berita Heboh
Mabes Polri Bakal Tindak Oknum Jenderal Polisi yang Terlibat LGBT, Sempat Ditahan Propam
Baru-baru ini heboh soal kasus LBGT atau penyuka sesama jenis di internal TNI dan Polri.
Mabes Polri, Jumat (16/10/2020).
Di mana katanya di sana telah diatur di Pasal 11 huruf C Perkap tersebut.
"Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan dan norma agama,
nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum. Jadi kalau terjadi hal tersebut, tentunya Polri
tidak ada masalah untuk menindak secara tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya.
Bagi yang melangggar tentunya sanksi kode etik sudah menunggu," tambahnya.
Mengenai berapa banyak personel Polri yang sudah dikenai sanksi atas hal ini dan
perkembangan kasus LGBT lainnya, Awi mengaku akan menanyakan lagi ke Propam Polri untuk data tepatnya.
"Nanti kami tanyakan perkembangannya di Propam ya," kata Awi.
Sebelumnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai sikap petinggi TNI AD
yang membuka kasus LGBT di institusinya patut diacungi jempol.
"Berkaitan dengan itu Polri juga harus segera membuka kasus kasus LGBT di institusinya,
terutama mengenai Brigjen E yang sempat ditahan Propam Polri beberapa waktu lalu," kata Neta
kepada Warta Kota, Jumat (16/10/2020).