Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Heboh

Mabes Polri Bakal Tindak Oknum Jenderal Polisi yang Terlibat LGBT, Sempat Ditahan Propam

Baru-baru ini heboh soal kasus LBGT atau penyuka sesama jenis di internal TNI dan Polri.

Editor: Alexander Pattyranie
istimewa
Brigjen Awi Setiyono 

 Mabes Polri, Jumat (16/10/2020).

Di mana katanya di sana telah diatur di Pasal 11 huruf C Perkap tersebut.

"Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan dan norma agama,

nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum. Jadi kalau terjadi hal tersebut, tentunya Polri

tidak ada masalah untuk menindak secara tegas karena memang sudah ada aturan hukumnya.

Bagi yang melangggar tentunya sanksi kode etik sudah menunggu," tambahnya.

Mengenai berapa banyak personel Polri yang sudah dikenai sanksi atas hal ini dan

perkembangan kasus LGBT lainnya, Awi mengaku akan menanyakan lagi ke Propam Polri untuk data tepatnya.

"Nanti kami tanyakan perkembangannya di Propam ya," kata Awi.

Sebelumnya Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane menilai sikap petinggi TNI AD

yang membuka kasus LGBT di institusinya patut diacungi jempol.

"Berkaitan dengan itu Polri juga harus segera membuka kasus kasus LGBT di institusinya,

terutama mengenai Brigjen E yang sempat ditahan Propam Polri beberapa waktu lalu," kata Neta

kepada Warta Kota, Jumat (16/10/2020).

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved