Pilkada 2020
Bawaslu Terus Awasi Kampanye Paslon di Tengah Pandemi, Harus Patuhi Protap Covid-19
Bawaslu kota Manado terus melakukan pengawasan kepada Pasangan Calon (Paslon) dalam masa kampanye
Penulis: Fistel Mukuan | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Bawaslu kota Manado terus melakukan pengawasan kepada Pasangan Calon (Paslon) dalam masa kampanye agar tetap melakukan sebagaimana keputusan untuk perhatikan protap Covid-19.
Ketua Bawaslu kota Manado Marwan Kawinda mengatakan, menurut Undang-undang nomor 6 tahun 2020, memerintahkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tetap dilakukan pada bulan Desember, dengan kesepakatan pemerintah dan DPR diadakan dengan protap Covid-19.
"Dengan begitu dari jajaran Bawaslu mengawasi protap Covid-19, sehingga jika ada pertemuan Partai Politik (Parpol) maupun Paslon, jika terlihat banyak yang berkumpul kami akan buat teguran," ucap Kawinda.
Baca juga: Billy Lombok Calon Kuat Lanjutkan Pimpin Karang Taruna Sulut 2020-2025
Baca juga: Amunisi Kian Solid Kawal Kemenangan JG-KWL di Pilkada Minut
Baca juga: Pemkab Bolsel Tanggung Perlengkapan Sekolah Pelajar TK, SD dan SMP
Menurutnya, Bawaslu juga mengawasi setiap kegiatan yang dilakukan Paslon di saat kampanye atau tidak, baik dari Paslon atau pendukung harus memenuhi protap Covid-19 itu kewajiban Bawaslu untuk mengawasi.
"Jika ditemui seperti itu kami akan lakukan teguran secara lisan tapi kalau tidak diindahkan, dan akan buat surat teguran tertulis jika belum dilaksanakan dalam waktu satu jam akan koordinasi dengan pihak kepolisian," tegas Kawinda.
Kalau sudah dibubarkan, Kawinda katakan, akan melakukan penanganan pelanggaran akan disampaikan ke KPU, dan tiga hari tidak bisa melakukan kampanye bagi pasangan calon.(fis)
Baca juga: GM Tribun Manado Ajak Pelaku Usaha Kecil di Minsel Pasarkan Produk Lewat Kecanggihan Teknologi
Baca juga: Kantor DPRD Sulut Lockdown hingga 19 Oktober 2020, DPRD Rapat di Kantor Gubernur
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: