Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2020

THL, Pala dan Ketua RT Harus Netral, Pjs Wali Kota Bitung Keluarkan Surat Edaran

Pemerintah Kota Bitung tak main-main dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN), mulai dari Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bitung

Penulis: Christian_Wayongkere | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Pjs Wali Kota Bitung Edison Humiang 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemerintah Kota Bitung tak main-main dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN), mulai dari Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Bitung, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, lurah, Tenaga Harian Lepas (THL) sampai Kepala Lingkungan (Pala) dan Ketua RT.

Setelah melakukan pakta integritas untuk pejabat tinggi pratama, camat, lurah dan Pjs Wali Kota Bitung.

Pjs Wali kota Bitung Drs Edison Humiang MSi, kembali mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada Kepala Lingkungan (Pala), RT dan Tenaga Harian Lepas (THL) agar tetap netral selama tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2020.

Dalam surat edaran Nomor:008/558/WK tertanggal 13 Oktober 2020 menegaskan jika Pala, RT dan THL yang notabennya sebagai unsur pembantu penyelenggara pemerintahan yang diangkat oleh pemerintah Kota Bitung agar menjaga netralitas.

Baca juga: Mutasi di Tubuh Polri, Kapolres Bolmut Jabat Direktur Tahanan dan Babuk Polda Sulut

Baca juga: Bawa Pisau dan Buat Keributan, Pemudi Asal Desa Kapitu Ini Diamankan Polisi

Baca juga: Puluhan Warga Kena Sanksi Lantaran Tak Pakai Masker di Kotamobagu

Pjs Wali Kota Bitung, Edison Humiang mengatakan dalam surat edaran itu sangat jelas disampaikan, jika Pala RT dan THL merupakan bagian dari pemerintah yang digaji lewat APBD.

"Melalui surat edaran ini saya berharap bisa dipedomani. Terlebih kepada Pala, RT dan THL agar bisa menjaga netralitas," kata Humiang, Rabu (14/10/2020).

Adapun beberapa poin yang perlu diperhatikan dalam surat edaran tersebut yakni:

Baca juga: Sanil: Manado Masih Zona Orange, Angka Kesembuhan Semakin Tinggi

1. Menjalankan tugas fungsi dalam pelayanan dengan tidak diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu.

2. Mengawasi dan Menjaga situasi kondisi tetap kondusif di Wilayah kerja masing-masing

3. Tidak melakukan/melibatkan diri dalam kegiatan yang mengarah kepada keberpihakkan terhadap salah satu pasangan calon Walikota/Wakil Walikota pada pilkada serentak Tahun 2020;

4. Menggunakan media sosial dengan bijak, tidak untuk kepentingan salah satu pasangan
calon tertentu dan tidak menyebarkan berita bohong serta ujaran kebencian;

Baca juga: Kasus OTG Pasien Positif Covid-19 di Bolmut Mendominasi, Mokoginta: Harus Diwaspadai

5. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun;

6. Menjaga asas demokratis;
Bahwa untuk menjamin efektifitas pelaksanaan surat edaran ini, dimintakan kepada Pimpinan unit kerja masing-masing melakukan pengawasan terhadap para Kepala Lingkungan, Ketua RT. dan THL dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pilkada.

"Pakta integritas ini berlaku juga kepada saya sebagai Pjs Wali kota hingga Ketua RT dan Kepala Lingkungan (RT) netral," tegas Humiang.

Humiang jelaskan terkait netralitas, berkalu kepada Pjs Walikota, sekda, pejabat, Pala dan RT.

Jika tidak netral, tegas tercamtun dalam poin ke 5 ada sanksi sesuai ketetuan dan undang-undang yang berlaku sampai ke pemecatan.

Baca juga: Perusahaan Situs Web Raksasa Yahoo Groups Umumkan Bakal Tutup Selamanya Mulai 15 Desember 2020

Pakta integritas adalah komitmen, ketegugan untuk hal yang menjadi kewajiban.

"Tidak ada unsur paksaan. Karena ini wajib kita lakukan, dalam pelaksanaan tugas pemerintahan yang bersih, berwibawah di kota Bitung," tambahnya.

Lanjut dia lagi, pakta integritas adalah komitmen adminstrasi yang baik.

Kepada jajaran Pemkot Bitung Humiang mohon dengan sadar dan sesungguh terhadal apa yang dilakukan.

Baca juga: Kecelakaan Maut Tadi Siang Pukul 12.00, Satu Orang Tewas Setelah Mobil Rombongan Menabrak Gapura

Harus disadari dengan benar, yang dilakukan dalam pelaksanaan pemerintahan bersih dan berwibawah hindari hal-hal sifarnya diluar tugas pokok dan fungsi.

"Pakta integritas dibuat mulai 26 September sampai 5 Desember 2020," tambahnya.

Dalam tugas Humiang sentil jangan ada yang namanya asal bapak senang ( ABS ).

Humiang juga ceritakan ketika tugas sebagai Asisten 1 Pemprov Sulut, kerap gebernur tegur keras terkait informasi yang jangan menjerumuskan orang.

Baca juga: Pj Bupati Minsel: Saya Tidak Pernah Melakukan Pelantikan, Hanya Mengisi Kekosongan 118 Plt Hukum Tua

Dia berharap pilkada ini disukseskan. Penyelengaraan pemerintahan, dengan cara ASN harus netral kalau tidak sanksi pemecatan.

"Termasuk Pjs pejabat hingga pala rt seluruh tanpa terkecuali. Ini tidak capek-capek saya akan sampaikan," tandasnya.

Pakta Integritas yang dimaksuda terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), di Lingkungan Pemerintah Kota Bitung.(crz)

Baca juga: Steven Kandouw Konsolidasi di Minut, Serukan Pesan Stop Ujaran Kebencian

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved