Berita Minsel
Romy Poli Ingatkan Pjs Bupati Minsel Tak Langgar Aturan
Pergantian 27 hukum tua, kepala dinas dan camat oleh Pjs Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Meiki Onibala
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Pergantian 27 hukum tua, kepala dinas dan camat oleh Pjs Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Meiki Onibala mengundang tanggapan dari Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Minsel Romy Poli.
Dia mengatakan proses penggantian jabatan tanpa kajian baperjakat dan tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI adalah cacat hukum.
Penjabat kepala daerah atau pelaksana tugas kepala daerah yang diangkat untuk mengisi kekosongan kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai.
Kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri.
Baca juga: Kantor DPRD Sulut Di-Lockdown, Buntut Kasus Covid-19
Baca juga: Dinkes Boltim Imbau Masyarakat Hindari Stigma Negatif KERT Pasien Covid-19
Baca juga: Gadis Cantik Asal Manado Ini Harap Gubernur Sulut Terpilih Bisa Majukan Pariwisata di Sulut
"Pejabat definitif yang dipilih rakyat saja dilarang UU untuk melakukan penggantian jabatan. Apalagi ini hanya Pjs yang kewenangannya sangat dibatasi oleh aturan," kata dia.
Kemendagri RI sudah mengingatkan ahwa tidak diperkenankan melakukan mutasi jabatan bagi Pjs kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
"Sebagai Pejabat yang diberi kepercayaan tugas tambahan Pjs Bupati, Onibala seharusnya tidak melakukan kebijakan-kebijakan kontroversi dan melanggar aturan. Sebagai anggota dewan saya meminta kepada Pjs agar dapat menjalankan pemerintahan di sesuai aturan hukum yang berlaku," pungkasnya.
Baca juga: Rita Tamuntuan dan Kartika Devi Tanos Keliling Sulut, Bagi Masker dan Sosialisasi 3M
Baca juga: Melihat Aktivitas Olly Dondokambey, Sibuk Terima Tamu sampai Lupa Makan
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO: