Naskah UU Cipta Kerja
Naskah Final UU Cipta Kerja Hari Ini Dikirim ke Presiden Jokowi, DPR Jamin Tak Ada Pasal Selundupan
Terkait hal tersebut kini DPR akang mengirimkan naskah final UU Cipta Kerja ke Presiden Jokowi.
Azis menyebut perbedaan halaman ini karena penggunaan kertas.
Saat di Badan Legislasi menggunakan kertas biasa.

foto : Pendemo aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja mulai berkumpul di Kota Surabaya, Kamis (8/10/2020). (SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra)
Sedangkan saat masuk ke tingkat II diubah menggunakan legal paper.
"Sehingga besar dan tipisnya yang berkembang ada yang seribu sekian,
ada yang tiba-tiba 900 sekian tapi setelah dilakukan pengetikan secara final berdasarkan legal drafter yang ditentukan Kesekjenan (DPR)
melalui mekanisme total jumlah pasal dan kertas hanya sebesar 812 halaman, berikut UU dan penjelasannya," jelas Azis.
( Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat )
Artikel ini telah tayang di kontan.co.id dengan judul " Hari ini, UU Cipta Kerja dikirimkan ke Jokowi, DPR jamin tak ada pasal selundupan ", https://nasional.kontan.co.id/news/hari-ini-uu-cipta-kerja-dikirimkan-ke-jokowi-dpr-jamin-tak-ada-pasal-selundupan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/sejumlah-mahasiswa-dan-pelajar-melakukan-aksi-unjuk-rasa-menolak-omnibus-law-3.jpg)