Berita Kotamobagu
Komisi Pemilihan Umum Kotamobagu Tetapkan DPT pada Pilkada 2020 Mencapai 85.639
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilgub dan Pilwagub Sulut 2020, di Kantor KPU Kotamobagu, Rabu (14/10/
Penulis: Alpen_Martinus | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID,KOTAMOBAGU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) pada Pilgub dan Pilwagub Sulut 2020, di Kantor KPU Kotamobagu, Rabu (14/10/2020).
Penetapan dilakukan dalam rapat pleno dengan agenda rekapitulasi daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) tingkat Kota Kotamobagu, untuk ditetapkan sebagai DPT Pilgub dan Wagub Sulut 2020.
Pleno nampak dihadiri oleh PPK, Bawaslu Kotamobagu, perwakilan Calong Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut, Disdukcapil.
Pada kesempatan tersebut, ditetapkan DPT berjumlah 85.639, dengan rincian Kecamatan Kotamobagu Utara 12.150, Kotamobagu Timur 21.707, Kotamobagu Selatan 22.607, dan Kotamobagu Barat 29.175.
"Berdasarkan hasil tanggapan dan masukkan dari masyarakat, sehingga ada ketambahan 407 orang dari DPS yang mencapai 85.232," jelas Yokman Muhaling komisioner bidang data KPU Kota Kotamobagu.
Ia menjelaskan, ketambahan jumlah pemilih tersebut lantaran ada pemilih baru, termasuk ada yang pindah domisili.
"Semua dari laporan masyarakat yang kami tindaklanjuti," jelasnya.
Sementara itu, Iwan Manoppo Ketua KPU Kotamobagu mengatakan, pelaksanaan pleno berlangsung dengan baik.
"Semua kita sudah tetapkan, dan salinannya kami sudah serahkan ke Bawaslu dan saksi calon," jelasnya.
Hasil pleno kemudian akan dibawa ke Provinsi untuk ditetapkan sebagai hasil pleno DPT KPU Provinsi. (Amg)
