Jumat, 10 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada 2020

Bawaslu Boltim Awasi Penyebaran Bahan Kampanye Masing-masing Paslon

Tahapan Pilkada 2020 masuk dalam tahapan kampanye bagi para Pasangan calon (paslon)

Penulis: Siti Nurjanah | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Siti Nurjanah
Pimpinan Bawaslu Boltim Susanto Mamonto 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Tahapan Pilkada 2020 masuk dalam tahapan kampanye bagi para Pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, bupati dan wakil.

Pin demikian, paslon bupati dan wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tengah gencar melakukan kampanye dialogis bertatap muka langsung bersama masyarakat.

Kampanye palson tak lepas dari pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Boltim, termasuk terkait dengan pengawasan penyebaran bahan kampanye.

Pimpinan Bawaslu Boltim Susanto Mamonto mengungkapkan, bahan kampanye adalah semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, program, simbol, atau tanda gambar yang disebar untuk keperluan Kampanye yang bertujuan mengajak orang memilih Pasangan Calon tertentu.

Baca juga: Puluhan Sachet Komix Bertebaran di Jalur Dua, Kepala BNN: Jadi Tren Anak Muda di Bolmong

Baca juga: Kasus OTG Pasien Positif Covid-19 di Bolmut Mendominasi, Mokoginta: Harus Diwaspadai

Baca juga: Seorang Pria 2 Kali Positif Covid-19, Dokter Katakan Infeksi Kedua Jauh Lebih Berbahaya

Ia menjelaskan, bahan kampanye ada yang difasilitasi KPU lewat APBD dan ada juga dibiayai sendiri Paslon, sesuai Pasal 1 angka 23 PKPU 4/2017 sebagaimana diubah dalam PKPU 11 /2020 tentang Kampanye Pemilihan.

"Kita awasi penyebaran bahan kampanye dari masing-masing paslon berupa selebaran (flyer), brosur (leaflet), pamflet, poster, pakaian, penutup kepala, alat makan / minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, dan stiker," ujar Susanto

Lanjutnya, setiap bahan kampanye apabila dikonversikan dalam bentuk uang nilainya paling tinggi Rp 60.000.

Baca juga: 10 Tahun Berhubungan, Polisi Ini Bunuh Selingkuhannya, Dipicu Pesan untuk Detektif Polisi Wanita

"Selain itu, Parpol dan tim kampanye dapat membuat dan mencetak bahan kampanye berupa alat pelindung diri yang terdiri atas masker, sarung tangan, pelindung wajah, handsanitizer," jelasnya.

Ia menambahkan, adapun teknis pengawasan, antara lain memastikan jenis dan bentuk bahan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan,

mendapatkan salinan Keputusan KPU sesuai tingkatan dalam hal penetapan jumlah maksimal bahan kampanye, memastikan desain dan materi bahan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Karyawan Rp 600 Ribu Gelombang 2 Cair Akhir Oktober 2020, untuk November & Desember

"Melakukan patroli pengawasan dengan memeriksa bahan kampanye yang di tempel di tempat-tempat yang dilarang dan penertibkan bahan Kampanye diluar ketentuan peraturan KPU dengan berkoordinasi kepada pihak terkait," jelasnya.

Ia menambahkab, objek pengawasan dalam penyebaran bahan kampanye yakni jenis dan bentuk bahan kampanye yang dicetak, dokumen salinan keputusan dan persetujuan tertulis, desain dan materi bahan kampanye yang dibuat.

"Serta nilai konversi bahan kampanye tidak melebihi. Penempelan bahan kampanye bukan ditempat yang dilarang dan penerapan protokol Covid-19," tutupnya.(ana)

Baca juga: DPRD Minsel Bebas Covid-19, Jam Kantor Sudah Berjalan Normal

SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

Sumber: Tribun Manado
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved