Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

DPRD Minsel Bebas Covid-19, Jam Kantor Sudah Berjalan Normal

Bulan Agustus lalu, Kantor DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sempat dihebohkan dengan ditemukannya 7 staf yang positif covid-19

Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
Tribun manado / Andrew Pattymahu
Sekretaris DPRD Minsel Joins Langkun 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Bulan Agustus lalu, Kantor DPRD Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) sempat dihebohkan dengan ditemukannya 7 staf yang positif covid-19.

Atas penemuan itu kantor wakil rakyat yang terletak di Jalan Trans Sulawesi dikarantina selama 14 hari. Kini sudah sebulan lebih kasus itu berlalu, bagaimana kabarnya?

Sekretaris DPRD Minsel Joins Langkun yang ditemui wartawan www.tribunmanado.co.id, Rabu (14/10/2020) mengatakan kantor itu sudah bebas dari covid-19.

"Artinya tujuh staf kami yang dinyatakan  positif virus corona pada waktu lalu dinyatakan sudah sembuh," ujarnya.

Baca juga: Pjs Bupati Minsel Bersih-Bersih Gerbong Birokrasi, Pastikan Tak Langgar Aturan

Baca juga: Profil Agus Fatoni, Dulu Ajudan Gubernur Lampung, Kini Pjs Gubernur Sulawesi Utara

Baca juga: Insiden Usai Laga Argentina VS Bolivia, Lucas Hampiri Messi, Aguero: Pukul Kepala Orang Botak Itu

Ketujuh staf itu juga sudah berkantor seperti biasa. Mereka juga sudah memegang surat sehat dari rumah sakit.

Sementara staf lainnya yang sempat menjalani isolasi mandiri, sudah berkantor seperti biasa.

Joins Langkun berharap supaya protokol kesehatan tetap dijalankan semua staf dan tentunya anggota DPRD Minsel. "Cuci tangan pakai sabun, pakai masker, dan jaga jarak wajib dilakukan," kata dia.

Baca juga: Kantor DPRD Sulut Di-Lockdown, Buntut Kasus Covid-19

Seperti diberitakan sebelumnya pertama kali dilaporkan ada satu staf yang terinfeksi covid-19 pada tanggal 14 Agustus. Kemudian pada tanggal 31 Agustus dilakukan tes swab kepada semua pegawai di kantor itu.

Dari hasil pemeriksaan itu kemudian didapati ada sebanyak enam pegawai yang positif covid-19. Jadi totalnya waktu itu ada tuju orang.

Selanjutnya diambil langkah kebijakan bahwa seluruh staf dan tenaga harian lepas menjalani isolasi mandiri baik yang positif dan negatif.

Karantina selama empat belas hari dimulai dari tanggal 31 Agustus sampai 14 September 2020.

Baca juga: Kapolri Jenderal Idham Azis Mutasi Perwira Polri, 5 Kombes Masuk KPK, Wakapolda Sulut Diganti

 SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUN MANADO:

 
 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved