Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Kotamobagu

254 Warga Binaan Rutan Kotamobagu Masuk DPT KPU Kotamobagu, Yokman: Data di Daerah Asal Mereka TMS

Warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIb yang wajib pilih, masuk dalam daftar pemilih tetap KPU Kota Kotamobagu

Penulis: Alpen_Martinus | Editor:
alpen martinus/tribun manado
Yokman Muhaling 

TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU- Warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIb yang wajib pilih, masuk dalam daftar pemilih tetap KPU Kota Kotamobagu.

Hal tersebut diatur dalam PKPU 17 yang dikeluarkan pada 9 Oktober 2020, tentang memasukkan pemilih Rutan dalam DPT.

"Peraturan tersebut baru, sehingga kami mendata kembali jumlah wajib pilih di Rutan," jelas Yokman Muhaling komisioner bidang data KPU Kotamobagu, Rabu (14/10/2020).

Ia mengatakan, yang didata dan dimasukkan dalam DPT adalah warga binaan yang masih ada di Rutan sampai tanggal 10 Desember.

"Kalau mereka sudah bebas sebelum tanggal 9 Desember, tidak didata lagi," jelasnya.

Ia mengatakan, mereka masuk dalam DPT, dan di daerah asal mereka dinyatakan tidak memenuhi syarat.

"Lantaran mereka sudah masuk DPT KPU Kotamobagu," jelasnya.

Ada sekitar 254 warga binaan yang didata masuk DPT KPU Kotamobagu.

Rutan Klas IIb Kota Kotamobagu memang menjadi TPS khusus. (Amg)
Area lampiran

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved