Draf UU Cipta Kerja Alami Perubahan, Kini Tinggal 812 Halaman, Sekjen DPR: Kami Rapihkan Spasinya
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, draf setebal 812 halaman merupakan versi yang sudah final dari sebelumnya 1.035 halaman.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah disahkan DPR bersama pemerintah pada rapat paripurna, Senin (5/10/2020), draf final UU Cipta Kerja terus mengalami perubahan.
Yang terbaru, muncul draf UU Cipta Kerja dengan 812 halaman.
Diketahui sebelumnya ada juga draf dengan 905 halaman dan 1.035.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Kerusuhan yang Terjadi Saat Demo Tolak UU Cipta Kerja Terorganisir, Ini Alasannya
Baca juga: Kenang Momen Saat Bilang Ingin Pisah dengan Gisel pada Roy Marten, Gading: Papa Langsung Nangis
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan, draf setebal 812 halaman merupakan versi yang sudah final dari sebelumnya 1.035 halaman.
"Itu versi final (812 halaman) dan belum dikirim ke Presiden," ujar Indra saat dihubungi wartawan, Jakarta, Senin (12/10/2020).
Indra menjelaskan, penyusutan halaman dalam draf UU Cipta Kerja karena perubahan format kertas yang digunakan, dari sebelumnya ukuran A4 menjadi legal.
"Dengan format legal, maka jadi 812 halaman," papar Indra.
Sebelumnya, pada siang hari, Indra menyampaikan draf UU Cipta Kerja yang final setebal 1.035 halaman dari 905 halaman, setelah dirapihkan teknis penulisannya.
"Basis yang di paripurna (905 halaman), tapi itu kan formatnya masih belum dirapihkan. Setelah dirapihkan spasinya, redaksinya, hurufnya, segala macam. Kemudian, disampaikan ke Pak Azis (Wakil Ketua DPR dengan jumlah 1.035 halaman)," papar Indra.
Indra memastikan, perubahan halaman tidak merubah subtansi dari UU Cipta Kerja yang telah disahkan.
"Itu hanya typo dan format, kami dirapihkan, spasi-spasinya," ucap Indra.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Draf Undang-Undang Cipta Kerja Menyusut Jadi 812 Halaman, Begini Penjelasan Sekretaris Jenderal DPR