Sidang Kasus Narkoba
Dalam Persidangan Kasus Narkoba Tio Pakusadewo, Kuasa Hukum Singgung Kasus Raffi Ahmad
Dalam pembacaan eksepsi Santrawan menyinggung perkara yang menjerat Raffi Ahmad pada tahun 2003 silam.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kuasa Hukum Tio Pakusadewo, Santrawan Paparang meminta agar kliennya segera direhabilitasi.
Hal itu diucapkan Paparang dalam eksepsinya di persidangan kasus narkoba Tio Pakusadewo yanng dihelat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).
Ia mengatakan, bahwa hasil assesment BNN sudah menunjukkan jika kliennya itu saat ini perlu menjalani rehabilitasi.
Dalam pembacaan eksepsi Santrawan menyinggung perkara yang menjerat Raffi Ahmad pada tahun 2003 silam.
"Bahwa masih sangat hangat dalam ingatan kita bersama terhadap kasus narkotika yang menimpa artis Raffi Ahmad pada tahun 2013 yang lalu, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengirim artis Raffi Ahmad ke Lido Bogor Jawa Barat untuk menjalani rehabilitas," ucap Santrawan Paparang saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).
Santrawan Paparang kuasa hukum dari Tio Pakusadewo ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020).
"Ketika itu Kepala Deputi Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Kusnan Suriakusuma menjelaskan ada dua tipe orang yang layak di masukkan ke dalam Pusat Rehabilitasi, Pertama adalah orang-orang yang di rehab karena mendatangani tempat itu sendiri, kemudian yang kedua adalah mereka yang di masukkan ke dalam Lido karena tersangkut masalah hukum. Sehingga meskipun orang tersebut enggan di rehab, namun demi kebaikannya maka Badan Narkotika Nasional (BNN) tetap memasukannya ke Lido," jelasnya.
Ditemui usai persidangan, Santrawan menegaskan agar tidak adanya perbedaan dalam perlakuan hukum.
"Jangan ada disparitas dong. Si A bisa, si B bisa, si C bisa, lho ini nggak bisa, kenapa?," ujar Santrawan Paparang.
"Kita ambil contoh tadi ada beberapa artis yang sudah kami bacakan," terangnya.
Pihak kuasa hukum Tio Pakusadewo terus memperjuangkan hak kliennya untuk mendapatkan rehabilitasi sesuai assesment dari BNN.
Tio diamankan di rumahnya di Terogong, Cilandak Jakarta Selatan pada Senin (13/4/2020) oleh kepolisian Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Saat diamankan didapati barang bukti berupa ganja seberat 18 gram, alat hisap sabu dan bong. Hasil tes urine Tio juga menunjukkan positif metafetamine dan amfetamine.
Baca juga: Doa Memohon Panjang Umur, Serta Pandangan Islam Terhadap Ucapan Selamat Ulang Tahun
Baca juga: PLN Group Perkuat Silaturahmi dengan Komando Lantamal VIII untuk Kerjasama Membangun Negeri
Baca juga: Soal Omnibus Law, Fahri Hamzah: Pak Presiden Ini Tidak Memiliki Penasehat Hukum yang Masuk Akal
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Minta Tio Pakusadewo Segera Direhabilitasi, Kuasa Hukumnya Singgung Kasus Narkoba Raffi Ahmad.