Pilkada 2020
Bawaslu Sulut Temukan 65 Dugaan Pelanggaran Pilkada 2020
"Dari 65 temuan dan laporan, Bawaslu memutuskan ada 57 pelanggaran. Paling banyak dugaan pelanggaran administrasi yakni sebanyak 24 kasus."
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Utara (Bawaslu Sulut) dikabarkan telah menemukan 65 kasus dugaan pelanggaran baik di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Sulut, Herwyn Malonda.
Pelanggaran tersebut meliputi tren pelanggaran yang memang biasa terjadi di Sulut seperti pelanggaran administrasi, kode etik, pelanggaran pidana pemilihan, dan pelanggaran hukum lainnya.
Dari 65 temuan dan laporan, Bawaslu memutuskan ada 57 pelanggaran
"Dari 65 temuan dan laporan, Bawaslu memutuskan ada 57 pelanggaran. Paling banyak dugaan pelanggaran administrasi yakni sebanyak 24 kasus," kata Herwyn, Selasa (13/10/2020).
Selain itu ada juga pelanggaran lainnya seperti 1 dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, 1 dugaan pelanggaran pidana pemilihan, serta 31 dugaan pelanggaran hukum lainnya.
Sedangkan setelah diselidiki lebih lanjut, ternyata ada 8 temuan yang bukan merupakan pelanggaran.
Sayangnya Bawaslu tidak bisa merinci lebih detail karena kasus ada langsung di Bawaslu kabupaten/kota.
"Kami hanya menerima laporan berupa jumlah keseluruhan kasus yang ada di 15 kabupaten/kota," ujar Herwyn.(*)
Baca juga: Ratusan Mahasiswa Unima Demo Tolak UU Cipta Kerja, Kampus Fasilitasi Bertemu Anggota Dewan
Baca juga: Pulang Cari Rumput Dengar Suara Lelaki di Kamar, Suami Sah: Saya Dobrak dan Saya Celurit Kepalanya
Baca juga: Wisata Toleransi Tiada Banding di Kabupaten Bolaang Mongondow