Demo Tolak UU Omnibus Law
2 Orang Ini Jadi TSK Pelemparan Batu, Modusnya? Kombes Pol Tatan: Mungkin Karena Gedungnya Dilempari
Polisi telah menetapkan dua orang yang berprofesi sebagai sekuriti DPRD Medan sebagai tersangka.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Dua orang sekuriti ditetapkan sebagai tersangka pelempar batu saat aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di Medan.
Penetapan 2 sekuriti sebagai tersangka dilakukan oleh kepolisian di Sumatera Utara.
Pelemparan batu terjadi dari atas gedung DPRD Medan Kamis (8/10/2020) lalu.
Kasus ini baru terungkap.
Polisi telah menetapkan dua orang yang berprofesi sebagai sekuriti DPRD Medan sebagai tersangka.
Namun, hingga kini belum diketahui secara pasti motif kedua tersangka tersebut melempari demonstran dengan batu dari atas gedung DPRD Medan.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja menegaskan bahwa keduanya berprofesi sebagai security Kantor DPRD Medan.

"Dua pelempar tersebut adalah sekuriti, namanya belum tahu," ungkapnya, Senin (12/10/2020) di RS Bhayangkara Medan.
Ia juga menyebutkan bahwa motif para pelaku belum diketahui pasti.
"Motifnya juga belum tahu, mungkin karena gedungnya dilempari kan bisa saja," tutur Tatan.
Tatan menyebutkan dari aksi yang berlangsung pada 8 dan 9 Oktober 2020 lalu total sudah ada 30 yang telah menjadi tersangka terkait dalang aksi ricuh tolak Omnibus Law.
"Tersangka ada 30 tanggal 8 dan tanggal 9 termasuk yang dua diamankan pelempar dari atas gedung," jelasnya.

Video berdurasi 17 detik tersebut terlihat terdapat beberapa oknum yang melempari massa aksi dari atap gedung DPRD Medan.
Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin menegaskan bahwa peristiwa pelemparan batu dari atas gedung DPRD Medan itu bukan polisi.
"Yang ada melempari kelompok mahasiswa dari atas, itu saya pastikan kita sudah mengetahui identitas pelakunya dan akan kita periksa, itu bukan polisi," tuturnya beberapa waktu lalu.