Kamis, 16 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

Singpang Siur Versi Draf UU Cipta Kerja: Dari 905 Halaman hingga 1.035 Halaman, Manakah yang Benar?

Beberapa saat sebelum pengesahan, awak media yang bertugas di parlemen memegang draf RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober.

Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Ilustrasi_Suasana Rapat Paripurna DPR RI 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Draf Undang-Undang Cipta Kerja yang telah disahkan DPR bersama pemerintah pada 5 Oktober 2020 bertambah 130 halaman setelah dirapikan teknis penulisannya.

Hingga saat ini, draf UU Cipta kerja masih berada di tangan DPR RI dan belum diserahkan kepada presiden untuk mendapat pengesahan pemerintah.

Sebelumnya, disebut belum ada naskah final UU Cipta Kerja meskipun sudah disahkan dalam Rapat Paripurna DPR.

Keberadaan draf final RUU Cipta Kerja hingga saat ini masih belum jelas. Padahal, RUU Cipta Kerja telah disahkan menjadi undang-undang melalui rapat paripurna DPR pada 5 Oktober 2020.

Baca juga: Draf Final RUU Cipta Kerja Ternyata ada 1.035 Halaman Bukan 905 Halaman, Ini Penjelasan Sekjen DPR

Beberapa saat sebelum pengesahan, awak media yang bertugas di parlemen memegang draf RUU Cipta Kerja pada 5 Oktober.

Siang hari sebelum rapat paripurna digelar, salah seorang pimpinan Badan Legislatif DPR memberikan draf RUU Cipta Kerja kepada wartawan.

Dokumen yang diberikan itu berjudul "5 OKT 2020 RUU Cipta Kerja-Paripurna". Dokumen tersebut berjumlah 905 halaman.

Beredar versi baru

Tidak hanya itu, pada hari ini, Senin (12/10/2020), beredar juga draf Undang-Undang Cipta Kerja dengan versi terbaru.

Kali ini, terdapat draf berjumlah 1035 halaman. Di halaman terakhir, terdapat kolom untuk tanda tangan pimpinan DPR Aziz Syamsuddin.

Menariknya, draf ini beredar di kalangan akademisi dan wartawan dengan nama penyimpanan " RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf".

Sejumlah versi yang berbeda itu membuat draf final RUU Cipta Kerja semakin simpang siur. Apalagi, belum ada draf final RUU Cipta Kerja yang bisa diakses publik di saluran resmi.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyatakan, naskah terkini RUU Cipta Kerja terdiri dari 1.035 halaman yang telah beredar di kalangan akademisi dan jurnalis.

Sementara sebelumnya terdapat beberapa versi yang beredar yakni versi 905 halaman yang dibagikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi pada Senin pekan lalu serta versi 1.028 halaman yang diunggah di situs DPR.

Dengan demikian, setidaknya ada tiga versi draf RUU Cipta Kerja, yang berjumlah 905 halaman, 1.035 halaman, dan 1.028 halaman.

Baca juga: Ambon, Jayapura, Jakarta Jadi Perhatian Presiden Jokowi Terkait Covid-19, 12 Kota Tercatat Merah

Lantas, dokumen mana yang disahkan DPR?

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved