Analisis Politik
Pengamat Sebut Kekuatan Relawan Sangat Efektif
Jangan sampai pergerakan mereka justru menyimpang dari prinsip-prinsip etika berdemokrasi.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Gryfid Talumedun
Untuk itu, Liando mengayakan yang perlu bisa diawasi Bawaslu adalah jangan sampai para relawan ini menyebarkan berita kebohongan, berita kebencian atau berita bernuansa Sara
Apalagi sesuai pasal 69 huruf (b) UU 10/2016 tentang pilkada menyebutkan secara tegas kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon gubernur dan atau juga partai politik.
Lalu pasal 69 huruf (c) mengatur larangan untuk melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan atau juga kelompok masyarakat.
"Jika ada relawan yang melanggar maka ada sanksi. Di pasal 187 ayat 2 bilang bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada pasal 69 dan seterusnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga bulan atau paling lama 18 bulan dan atau dengan denda paling sedikit 600.000 atau 6.000.000," tandas Liando. (hem)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/tanggapan-pengamat-politik-ferry-liando.jpg)