Rabu, 27 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Analisis Politik

Pengamat Sebut Kekuatan Relawan Sangat Efektif

Jangan sampai pergerakan mereka justru menyimpang dari prinsip-prinsip etika berdemokrasi.

Tayang:
Penulis: Hesly Marentek | Editor: Gryfid Talumedun
Ferry Liando/ FB
Tanggapan Pengamat Politik Ferry Liando 

Untuk itu, Liando mengayakan yang perlu bisa diawasi Bawaslu adalah jangan sampai para relawan ini menyebarkan berita kebohongan, berita kebencian atau berita bernuansa Sara

Apalagi sesuai pasal 69 huruf (b) UU 10/2016 tentang pilkada menyebutkan secara tegas kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan calon gubernur dan atau juga partai politik.

Lalu pasal 69 huruf (c) mengatur larangan untuk melakukan kampanye berupa menghasut, memfitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan, dan atau juga kelompok masyarakat.

"Jika ada relawan yang melanggar maka ada sanksi. Di pasal 187 ayat 2 bilang bahwa setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud pada pasal 69 dan seterusnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat tiga bulan atau paling lama 18 bulan dan atau dengan denda paling sedikit 600.000 atau 6.000.000," tandas Liando. (hem)

Sumber: Tribun Manado
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved