Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

PSBB Transisi

Mulai Hari Ini PSBB Transisi Diberlakukan di Jakarta, Ini Daftar Sektor yang Telah Dibuka

Pemerintah provinsi DKI Jakarta belum mengizinkan tempat hiburan malam, spa, griya pijat, dan karaoke beroperasi selama PSBB transisi

Editor: Chintya Rantung
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

Take-away dan delivery order:
24 jam

Taman Rekreasi / Pariwisata
(Seperti: Ancol, Taman Mini, Ragunan, dll)

a. Maksimal 25% kapasitas.
b. Pembelian tiket wajib secara daring.
c. Pembatasan usia pengunjung (usia di bawah 9 tahun dan di atas
60 tahun dilarang masuk).
d. Pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling.
08.00 - 17.00

Pusat Kebugaran

a. Maksimal 25% kapasitas.
b. Jarak antar orang dan antar alat minimal 2 meter.
c. Latihan bersama hanya diperbolehkan di luar ruangan (outdoor).
d. Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai
bersama-sama.
e. Fasilitas dalam ruangan (indoor) dilengkapi dengan alat pengatur
sirkulasi udara.
f. Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Buka pukul 06.00 - 21.00

Aktivitas Indoor dengan Pengaturan Tempat Duduk Secara Ketat

(Misal: meeting, workshop,
seminar, teater, bioskop,
akad nikah, pemberkatan,
upacara pernikahan, dll.)

a. Maksimal 25% kapasitas.
b. Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter.
c. Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalulalang (melantai).
d. Alat makan-minum disterilisasi.
e. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.
f. Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Buka dengan persetujuan teknis

Salon/Barbershop

a. Maksimal 50% kapasitas (termasuk pengunjung dan antrian).
b. Pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan.
c. Jarak antar kursi min 1,5 meter.
d. Pelanggan mendaftar secara daring.
e. Pelayan/Hair Stylist memakai masker, face shield, dan sarung
tangan.

Buka pukul 09.00 - 21.00 Langsung beroperasi

Wisata Tirta (wisata dan olahraga alam air)

a. Maksimal 25% kapasitas.
b. Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada setiap wahana.
c. Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada kegiatan yang
dilaksanakan di dalam air.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved