KPI Pusat
Malam Santuy dan Samudera Cinta Diberi Sanksi KPI, Adegannya Dianggap Tak Mendidik
Banyaknya televisi swasta membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat harus aktif mengamati setiap program yang tayang.
Mulyo mengingatkan Trans TV dan juga lembaga penyiaran lain, agar senantiasa memperhatikan konsep atau isi program yang diberi klasifikasi R atau remaja.
Baca juga: POTRET Pasangan Cristiano Ronaldo Georgina Rodriguez Saat Pamer Paha, Hingga Pembahasan Ranjang
Baca juga: Nikita Mirzani Pingin Jadi Ustadzah, Tapi Image Buruk Disamatkannya Hingga Tak Malu Umbar Kemolekan
Baca juga: BMKG Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Selasa 13 Oktober 2020: Waspada 16 Wilayah Berpotensi Hujan Petir
Menurutnya, acara yang berklasifikasi R harus lebih peka dan peduli dengan perkembangan psikologis para remaja.
“Mungkin saja acara ini ditonton oleh anak-anak karena jamnya masih di bawah pukul 10 malam.
Jadi alangkah baiknya jika program ini dapat menyampaikan pesan dan contoh yang baik, edukatif, menghibur, dan menumbuhkan rasa tahu remaja atau anak-anak terhadap sesuatu yang positif.
Saya harap lembaga penyiaran memperhatikan rambu-rambu dari program yang dilabeli R ini,” kata Mulyo.
Sinetron Samudera Cinta mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). (Instagram @samudracintaasctv_official)
Adegan Ranjang Ditegur
Sebelumnya sinetron Samudra Cinta juga disemprit KPI.
Adegan ranjang di mendapat kecaman. Sinetron ini pun mendapat teguran dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Tapi apa yang terjadi di akun instagram KPI?
Teguran itu dilayangkan KPI kepada sinetron Samudra Cinta atas salah satu adegan ranjang yang dilakukan dua pemain yakni Rangga Azof dan Haico Van Der Veken sebagai Bucin dan Kusut.
Di mana adegan ranjang antara Rangga Azof dan Haico Van Der Veken itu sebelumnya juga sempat jadi kritikan pedas warganet.
KPI melayangkan teguran tertulis pada sinetron yang kini tayang pada pukul 21.40 WIB tersebut.
"Teguran Keras untuk Sinetron “Samudra Cinta” SCTV
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran pertama untuk program siaran “Samudra Cinta” SCTV.
Program acara sinetron ini telah melanggar aturan tentang norma kesopanan dan kesusilaan yang terdapat dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.