Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KPI Pusat

Malam Santuy dan Samudera Cinta Diberi Sanksi KPI, Adegannya Dianggap Tak Mendidik

Banyaknya televisi swasta membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat harus aktif mengamati setiap program yang tayang.

Editor: Aswin_Lumintang
kompas.com
(kedua dari kiri) Deddy Mizwar, Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Obsatar Sinaga, dan praktisi pertelevisian Achjuman Achjadi menjadi pembicara Seminar Nasional dengan tema Ada Apa dengan TV Rating Indonesia bersama Inrate di The Akmani Hotel, Gondangdia, Jakarta Pusat, Selasa (13/11/2018). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Banyaknya televisi swasta membuat Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat harus aktif mengamati setiap program yang tayang. Hasilnya dua konten yang tayang di Trans TV mendapat sanksi administratif berupa teguran.

Sule dan Natalie Holscher mengaku jadi budak cinta
Sule dan Natalie Holscher mengaku jadi budak cinta (Youtube Trans7 Official)

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menegur Program Siaran “Santuy Malam” yang ditayangkan Trans TV.

Sebelumnya, adegan ranjang di Sinetron Samudera Cinta juga disemprit.

Teguran KPI menyorot tayangan Santuy pada 7 Agustus 2020 pukul 20.13 WIB lalu.

Saat acara ini kedapatan melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)  tahun 2012.

Akibat pelanggaran tersebut, KPI menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis untuk program acara yang dipandu oleh Sule.

Demikian ditegaskan KPI Pusat dalam surat teguran tertulis untuk program “Santuy Malam” yang telah dilayangkan ke Trans TV pada 29 September 2020 lalu.

Berdasarkan keterangan dalam surat teguran itu, KPI menemukan adanya adegan Sule memakaikan helm kepada Bopak.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) (KPI)

Helm ini berisi serbuk putih dan mengelap wajah menggunakan handuk yang sudah terolesi tinta hitam sehingga rambut dan wajah Bopak penuh dengan serbuk putih dan tinta hitam.

Selain itu, terdapat adegan seorang pria yang terlentang di atas tandu dengan mulut yang dimasuki selang pompa angin manual, kemudian dipompakan angin dari pompa tersebut.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menilai adegan seperti itu tidak pantas dijadikan materi siaran karena tidak memberi nilai dan pembelajaran yang baik bagi penonton.

Meskipun dalam konteks candaan, adegan-adegan seperti itu dikhawatirkan akan dianggap sebagai hal yang lumrah atau biasa dalam candaan sehari-hari.

“Kita tak ingin anak-anak dan remaja kita meniru candaan seperti itu. Menghibur boleh saja tapi ingat jangan memberi contoh yang negatif dan mungkin membahayakan pada mereka.

Saya rasa ide menghibur dengan cara kasar seperti itu sudah lama menjadi temuan dan telah lama ditinggalkan. Banyak kreativitas lain yang bisa dilakukan namun tetap menghibur dan aman.

Selain itu, mengerjai orang tertentu secara berulang-ulang dalam sebuah atau setiap tayangan juga rawan dikategorikan sebagai bentuk pem-bully-an,” kata Mulyo seperti dilansir dari webite Komisi Penyiaran Indonesia, Sabtu (10/10/2020).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved