News
Jangan Macam-macam, Draf UU Cipta Kerja Tak Palsu tapi Belum Final? RH: Itu Hoaks yang Sebenarnya
Soroti isu draf UU Cipta Kerja yang beredar palsu. Refly Harun sebut yang aslinya pun belum ada saat pengesahan 5 oktober lalu.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabar beredar tentang draf palsu UU Cipta Kerja mendapat sorotan dari pakar hukum tata negara Refly Harun.
Kali ini, Refly Harun menyoroti tidak terbukanya pembahasan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Bahkan, disebutnya, draf asli UU Cipta Kerja belum final.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan di kanal YouTube Refly Harun, diunggah Senin (12/10/2020).
Diketahui undang-undang tersebut menuai kontroversi dan penolakan dari masyarakat.
Pasalnya pembahasan UU Cipta Kerja dinilai tidak transparan, bahkan tidak ada draf asli yang dipublikasikan, meskipun telah disahkan DPR RI pada Senin (5/10/2002) lalu.
Refly lalu menyinggung bahkan draf tersebut tidak diedarkan di Badan Legislasi (Baleg) yang membahas UU Cipta Kerja.
"Jadi kalau anggota Baleg saja, tim perumus saja belum memegang draf yang bersih, lalu bagaimana masyarakat bisa menilai undang-undang itu?" komentar Refly Harun.
Sementara itu, draf yang beredar di masyarakat dan menjadi pemicu aksi penolakan besar-besaran, dianggap sebagai naskah palsu atau hoaks (kabar bohong).
Menurut Refly, draf yang beredar ini tidak dapat disebut palsu.
"Baleg dan DPR hanya mengatakan bahwa draf yang beredar adalah draf yang 'palsu'," kata Refly.
"Saya kira tidak palsu, tapi draf yang dipegang masing-masing orang yang belum final," jelasnya.
"Maka sampai paripurna 5 Oktober itu," tegas pengamat politik ini.