Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

Gubernur Sutarmidji hingga Ridwan Kamil Kompak Surati Jokowi, Ada yang Tegas Tolak UU Cipta Kerja

Ada 5 gubernur yang mengirim surat penolakannya kepada Presiden Jokowi soal UU Cipta Kerja. Gubernur Kalbar hingga Ridwan Kamil, Khofifah?

Editor: Frandi Piring
ANTARA FOTO/ANDIKA WAHYU
Potret Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla bersama para Gubernur di Indonesia. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sejumlah penolakan atas pengesahan UU Cipta Kerja kini menjadi perbincangan publik.

Termasuk beberapa para Gubernur menyurati bahkan memberikan penolakan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Siapa saja mereka?

Sejumlah pejabat gubernur di beberapa provinsi di Indonesia ini menyurati Presiden Jokowi setelah mendengar aspirasi pendemo di daerahnya masing-masing.

Berikut ini deretan gubernur yang menolak adanya pengesahan UU cipta kerja hingga menyurati presiden Jokowi:

Informasi ini dikutip dari Kompas.com, terdapat 5 gubernur yang mengirim surat penolakannya.

1. Sumatera Barat

Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno telah mengirimkan surat penolakan UU Cipta Kerja melalui Surat bernomor 050/1423/Nakertrans/2020 tertanggal 8 Oktober 2020.

Irwan memohon agar Jokowi menerbitkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang).

"Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan aspirasi serikat pekerja dan mahasiswa kepada bapak presiden,

memohon kiranya bapak presiden berkenan dapat mempertimbangkan untuk menerbitkan Perppu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Irwan, Jumat (9/10/2020).

Surat itu dikirim setelah aksi unjuk rasa berlangsung di gedung DPRD Sumatera Barat selama dua hari berturut-turut.

Para buruh menolah dengan adanya undang-undang tersebut.

"Sehubungan dengan hal tersebut. Pemerintah Provinsi Sumbar menyampaikan aspirasi dari Serikat Pekerja

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved