Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

Draf Final RUU Cipta Kerja Ternyata ada 1.035 Halaman Bukan 905 Halaman, Ini Penjelasan Sekjen DPR

Sebelumnya mendapat protes soal RUU Cipta Kerja. Namun kini beredar kabar bahwa RUU Cipta Kerja bukan hanya 905 halaman.

Editor: Glendi Manengal
DOK. DPR RI
Ternyata Draf Final RUU Cipta Kerja 1.035 Halaman Bukan 905 Halaman, Ini PenjeIasan Sekjen DPR. Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, usai memimpin rakor bersama Sekjen MPR RI dan Sesjen DPD RI beserta jajarannya, di Gedung DPR RI, Selasa (21/4/2020). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sebelumnya mendapat protes soal RUU Cipta Kerja.

Namun kini beredar kabar bahwa RUU Cipta Kerja bukan hanya 905 halaman.

Terkait hal tersebut ternyata Draf Final RUU Cipta Kerja ada 1.035 Halaman.

Baca juga: Malam Santuy dan Samudera Cinta Diberi Sanksi KPI, Adegannya Dianggap Tak Mendidik

Baca juga: Ramalan Zodiak Keuangan dan Kesehatan Besok Selasa 13 Oktober 2020, Leo Aliran Uang Akan Terbatas

Baca juga: Nikita Mirzani Pingin Jadi Ustadzah, Tapi Image Buruk Disamatkannya Hingga Tak Malu Umbar Kemolekan


foto : Pendemo aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja mulai berkumpul di Kota Surabaya, ( SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra )

Draf Final RUU Cipta Kerja 1.035 Halaman Bukan 905 Halaman, Ini PenjeIasan Sekjen DPR

Akhirnya terungkap draf final RUU Cipta Kerja dan kini sudah beredar di kalangan wartawan dan akademisi.

Draf berjumlah 1.035 halaman yang beredar itu diberikan judul penyimpanan " RUU CIPTA KERJA - KIRIM KE PRESIDEN.pdf".

Pada halaman terakhir, ada tanda tangan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Draf ini bertambah dari draf RUU Cipta Kerja yang disahkan DPR pada 5 Oktober, yang berjumlah 905 halaman.

Draf ini dibagikan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Baidowi (Awi), memberikan draf RUU Cipta Kerja kepada wartawan, siang hari sebelum rapat paripurna digelar.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menjelaskan draf RUU Cipta Kerja versi terbaru berjumlah 1.035 halaman.

"Iya, (draf) itu yang dibahas terakhir yang surat 1.035 (halaman)," kata Indra saat dihubungi, Senin (12/10/2020).

Menurut Indra, perbaikan yang dilakukan didasarkan pada draf yang diselesaikan saat rapat paripurna pengesahan, yang berjumlah 905 halaman.

"Yang paripurna basisnya itu, tapi kemudian itu kan formatnya masih format belum dirapikan.

Setelah dirapikan spasinya, redaksinya segala macam, itulah yang disampaikan Pak Azis (yang 1.035 halaman)," ujar Indra.

Ia mengatakan, DPR memiliki waktu setidaknya hingga Rabu (14/10/2020) mendatang untuk memperbaiki redaksional draf RUU Cipta Kerja.

Menurutnya, DPR RI diberikan waktu selama tujuh hari kerja untuk menyerahkan RUU kepada presiden.

Padahal, apabila merujuk ke UU Nomor 12/2011, DPR menyampaikan RUU dalam jangka waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.

Artinya, Senin ini semestinya menjadi hari terakhir DPR untuk segera menyerahkan RUU kepada presiden.

"Nanti, siang ini masih mau difinalkan dulu," kata dia.

"Yang disebut tujuh hari adalah tujuh hari kerja.


foto : Penyerahan draf omnibus law RUU Cipta Kerja Menko Perekonomian Airlangga Hartarto kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). (Kompas.com/Tsarina Maharani)

Tujuh hari kerja itu ya adalah Rabu. Sabtu dan Minggu tidak dihitung," tambah Indra.

Ia pun menjamin perbaikan yang dilakukan DPR hanya sebatas koreksi kesalahan kata atau format penulisan.

Tidak ada ada perubahan substansi dalam RUU Cipta Kerja yang telah disahkan pada Senin pekan lalu.

"Enggak ada (perubahan substansi). Itu hanya typo dan format.

Kan format dirapikan kan jadinya spasi-spasinya kedorong semuanya halamannya," papar Indra.

( Penulis : Tsarina Maharani | Editor: Tariden Turnip )

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beredar Draf RUU Cipta Kerja 1.035 Halaman, Ini Penjelasan DPR...", https://nasional.kompas.com/read/2020/10/12/12161601/beredar-draf-ruu-cipta-kerja-1035-halaman-ini-penjelasan-dpr.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved