Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

Puluhan Buruh Di-PHK karena Demo Tolak UU Cipta Kerja, Dalam Aksinya Mereka Sempat Membakar Ban

“Mereka (buruh) belum dapat hak dan kini telantar di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kaltim,” terang dia. Dalam aksinya mereka sempat membakar ban.

Editor: Indry Panigoro
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Kericuhan terjadi saat demonstrasi menolak UU Cipta Kerja di kawasan Istana Negara, Jakarta, Kamis (8/10/2020). (ilustrasi demo) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Akbar menyebut puluhan buruh tersebut di PHK perusahaan karena menggelaraksi penolakan Omnibus Law.

“Mereka (buruh) belum dapat hak dan kini telantar di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kaltim,” terang Humas GBMK Muhammad Akbar.

Dalam aksinya mereka sempat membakar ban.

Ya puluhan buruh terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) karena sempat ikut demo tolak UU Cipta Kerja.

Puluhan buruh ini juga bahkan tak diberi pesangon.

Pengusaha Setuju UMP 2021 Tak Naik, Berikut 10 Daerah dengan UMK Tertinggi 2020 di Indonesia

Masalah ini terungkap saat buruh dan mahasiswa menggelar demo penolakan omnibus law

Undang-undang (UU) Cipta Kerja di depan Kantor Gubernur Kalimantan Timur,

Jalan Gajah Mada, Samarinda, Selasa (06/10/2020).

Mereka tergabung dalam Aliansi Gerakan Buruh Menuntut Keadilan (GBMK) ini memadati Jalan Gajah Mada

sambil membawa spanduk dan poster penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang disahkan DPR RI Senin, (5/10/2020) malam.

Selain penolakan tersebut UU Cipta Kerja, pihaknya juga tengah memperjuangkan puluhan buruh di salah satu perusahaan sawit di Kutai Barat yang belum lama ini di-PHK tapi tidak diberi pesangon.

“Para buruh hari ini bersama kami ikut aksi,” tutur dia.

Akbar menyebut puluhan buruh tersebut di PHK perusahaan karena menggelaraksi penolakan Omnibus Law.

“Mereka (buruh) belum dapat hak dan kini telantar di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kaltim,” terang dia.

Dalam aksinya mereka sempat membakar ban.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved