Penanganan Covid
Jaga Kelompok Rentan dari Covid-19, Satgas Ajak Terapkan Protokol Kesehatan 3M
Kelompok lanjut usia (lansia) dan orang yang mempunyai penyakit penyerta atau komorbid merupakan kelompok yang rentan terpapar Covid-19.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Pandemi virus corona atau Covid-19 masih belum berakhir.
Agar terhindar dari virus tersebut kita harus menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Supaya kita dan orang sekitar tidak terpapar virus corona.
Kelompok lanjut usia (lansia) dan orang yang mempunyai penyakit penyerta atau komorbid merupakan kelompok yang rentan terpapar Covid-19.
Pelanggaran penerapan protokol kesehatan dapat berisiko sangat besar bagi lansia dan kelompok komorbid, seperti diungkap Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo.
• Beragam Fakta Nutrisi Pisang, Disebut Buah Paling Penting di Bumi, Banyak Kandungan Manfaat

"Angka kematian lansia dan komorbid mencapai 80 persen sampai 85 persen.
Sebuah angka yang sangat tinggi sekali," papar Doni Monardo dalam bincang-bincang spesial “Media Bertanya, Doni Monardo Menjawab" di Media Center Satgas Covid-19 Graha BNPB Jakarta pada Jumat (9/10) sore.
Berdasarkan data rumah sakit, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memaparkan gejala ringan memang bisa 100 persen sembuh.
Angka kematian pada pasien berisiko ringan 2,5 persen, risiko sedang 8 persen, dan risiko berat dan kritis mencapai 67 persen.
Doni Monardo mengatakan perubahan dari gejala ringan ke sedang itu membutuhkan proses lebih dari seminggu.
Sementara perubahan dari kondisi sedang ke berat atau buruk sangat cepat, sekitar satu jam saja.
"Ini yang perlu dipahami untuk mengetahui kondisi masing-masing.
Jangan menunggu parah.
Lebih cepat penanganan akan lebih baik," ungkap Doni saat melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Selatan.
Untuk itu, ia mengajak agar semua orang patuh pada protokol kesehatan 3M dalam setiap kegiatan.
Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
"Selama belum ada vaksin maupun obat, mematuhi protokol kesehatan adalah vaksin terbaik sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19," ujar Doni.
Ia juga mengapresiasi pemerintah daerah yang telah memberikan sanksi tegas pada pelanggar protokol.
Aturan sanksi ini, kata Doni Monardo, telah ditetapkan dalam Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tetang sanki bagi yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Aparat Kepolisian dan Satpol PP diberi kewenangan untuk memberi sanksi pada mereka yang melanggar, baik perseorangan dan perusahaan.
Catatan Redaksi:
Bersama-kita lawan virus corona.
Tribunnews.com mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.
(Tribunnews/Rina Ayu)
• 12 Daftar Makanan yang Harus Dihindari bagi Penderita Penyakit Asam Urat
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terapkan 3M untuk Jaga Kelompok Lansia dan Komorbid dari Covid-19