Berita Pilkada Sulut
Ferry Liando: Paslon Harus Transparan Siapa Penyumbang, Agar Diawasi Bukan Nominalnya Tapi Orang
Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) para pasangan calon (paslon) menyebutkan dana masih berasal dari uang pribadi para paslon.
Penulis: Isvara Savitri | Editor:
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) para pasangan calon (paslon) menyebutkan dana masih berasal dari uang pribadi para paslon.
Jumlahnya pun beragam, ada yang hanya nominalnya Rp 100 ribu tapi ada juga yang mencapai Rp 10 juta.
Dalam daftar laporan dana kampanye ada unsur sumbangan dana dari masyarakat, namun hingga kini tak terlihat.
Menurut Dosen Kepemiluan Unsrat Ferry Liando hal ini masih wajar karena LADK masih belum memuat data penerimaan secara lebih rinci.
"Biasanya keterlibatan masyarakat akan ketahuan jika sudah ada laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye dari lembaga akuntan publik yg ditunjuk KPUD," jelasnya, Minggu (11/10/2020).
Namun, Ferry mengingatkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus tetap mengingatkan kepada para paslon agar masing-masing calon harus transparan danan kampanyenya.
"Masing-masing calon harus transparan siapa saja yg menyumbang. Jadi yang diawasi tak sekadar nominalnya saja, tapi unsur-unsur yang menyumbang," tambahnya.(*)