UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja Disahkan, Ini Komentar Para Kader Partai, AHY: Saya Mohon Maaf pada Rakyat Indonesia
Rangkuman Tribunnews.com dari berbagai sumber mengenai tokoh-tokoh partai yang ikut menyoroti pengesahan UU Cipta Kerja.
TRIBUNMANADO.CO.ID - UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR Ri kini menjadi perbincangan.
Pasalnya ada sejumlah pasal kontroversial mendapat penolakan.
Berbagai kalangan ikut berkomentar terkait dengan pengesahan tersebut, tak terkecuali para kader partai politik.
• Liput Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Wartawan Merahputih.com Dikabarkan Hilang
• Aksi KSAD Jenderal Andika Perkasa Bikin Haru, Netizen: Nangis Tapi Salut, Tak Bisa Berkata Lagi
Mulai dari politikus Hanura, PKS, hingga Demokrat menyoroti berlakunya UU Cipta Kerja.
Inilah rangkuman Tribunnews.com dari berbagai sumber mengenai tokoh-tokoh partai yang ikut menyoroti pengesahan UU Cipta Kerja:
1. Mufidayati PKS Minta Keterbukaan
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati meminta lembaga negara tidak melakukan tafsir yang keliru dan parsial atas isu-isu krusial UU Cipta Kerja terutama pada klaster Ketenagakerjaan.
Mufida meminta pimpinan DPR dan Presiden Joko Widodo transparan dalam memaparkan isi RUU Cipta Kerja yang telah disahkan menjadi UU Cipta Kerja.
"Hal ini penting agar publik bisa mendapatkan akses yang lengkap dan utuh terhadap isu-isu krusial di UU Cipta Kerja sesuai apa adanya sehingga tidak menimbulkan multitafsir yang menyesatkan," ujar Mufida, dalam keterangannya, Kamis (8/10/2020).
Mufida menyebut berbagai lembaga negara yang melakukan tafsir atas UU Cipta Kerja secara keliru dan parsial, memungkinkan terjadinya pemahaman yang salah terhadap poin-poin penting dan krusial dalam UU Cipta Kerja, terutama pada klaster ketenagakerjaan.
Pengesahan UU yang sangat cepat oleh DPR tetap dilakukan walau dua fraksi menolak.
Ketika itu, Fraksi PKS menolak dengan tegas karena menganggap banyak prosedur pembahasan yang tidak wajar dan mengabaikan hak-hak masyarakat pekerja.
Mufida mempertanyakan kenapa bahan UU Cipta Kerja yang sudah disahkan tidak segera dibagikan kepada anggota DPR dan publik.
"Ada apa ini? Sekarang lembaga negara melakukan tafsir atas beberapa isu krusial dalam UU Cipta Kerja utamanya di Klaster ketenagakerjaan, sementara masyarakat tidak bisa mengakses salinan UU Cipta Kerja yang sudah ketok palu, sehingga masyarakat tidak bisa mendapatkan pijakan informasi yang benar," kata dia.
Lebih lanjut, Mufida melihat perbincangan terhadap isu-isu krusial pada UU Cipta Kerja saling berkembang dengan tafsir masing-masing.