Selasa, 16 Juni 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

Menaker Bicara Soal Pesangon 25 Kali Upah, Sentil 3 Manfaat Buruh yang di PHK

Tudingan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja berpihak kepada pengusaha dan investor, tanpa memberikan jaminan yang memadai

Tayang:
Editor: Aswin_Lumintang
_Humas Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah 

"Untuk masa kerja 1-12 bulan kira-kira akan mendapatkan kompensasi satu bulan, dan ini akan diatur dalam peraturan pemerintah," ujarnya.

Lebih luas lagi, Ida menyebut pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja bertujuan mengurangi potensi PHK di dunia kerja.

Selain itu, meski sudah ada aturan baru, UU Nomor 13 Tahun 2003 tetap masih berlaku.

Pemerintah hanya mengatur pasal-pasal yang membutuhkan pengaturan ulang.

(Tribunnews.com/Rica Agustina)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 02:00 WIB
Belgium
Belgia
1 - 1
Egypt
Mesir
Grup H - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 05:00 WIB
Saudi Arabia
Arab Saudi
Live
Uruguay
Uruguay
Grup G - Matchday 1
Selasa, 16 Juni 2026 | 08:00 WIB
Iran
Iran
VS
New Zealand
Selandia Baru
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved