UU Cipta Kerja
Menaker Bicara Soal Pesangon 25 Kali Upah, Sentil 3 Manfaat Buruh yang di PHK
Tudingan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja berpihak kepada pengusaha dan investor, tanpa memberikan jaminan yang memadai
Editor:
Aswin_Lumintang
"Untuk masa kerja 1-12 bulan kira-kira akan mendapatkan kompensasi satu bulan, dan ini akan diatur dalam peraturan pemerintah," ujarnya.
Lebih luas lagi, Ida menyebut pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja bertujuan mengurangi potensi PHK di dunia kerja.
Selain itu, meski sudah ada aturan baru, UU Nomor 13 Tahun 2003 tetap masih berlaku.
Pemerintah hanya mengatur pasal-pasal yang membutuhkan pengaturan ulang.
(Tribunnews.com/Rica Agustina)
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/menteri-ketenagakerjaan-menaker-ri-ida-fauziyah.jpg)