Kamis, 16 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

Menaker Bicara Soal Pesangon 25 Kali Upah, Sentil 3 Manfaat Buruh yang di PHK

Tudingan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja berpihak kepada pengusaha dan investor, tanpa memberikan jaminan yang memadai

Editor: Aswin_Lumintang
_Humas Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah 

"Untuk masa kerja 1-12 bulan kira-kira akan mendapatkan kompensasi satu bulan, dan ini akan diatur dalam peraturan pemerintah," ujarnya.

Lebih luas lagi, Ida menyebut pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja bertujuan mengurangi potensi PHK di dunia kerja.

Selain itu, meski sudah ada aturan baru, UU Nomor 13 Tahun 2003 tetap masih berlaku.

Pemerintah hanya mengatur pasal-pasal yang membutuhkan pengaturan ulang.

(Tribunnews.com/Rica Agustina)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved