Jumat, 17 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

Menaker Bicara Soal Pesangon 25 Kali Upah, Sentil 3 Manfaat Buruh yang di PHK

Tudingan bahwa Undang-Undang (UU) Cipta Kerja berpihak kepada pengusaha dan investor, tanpa memberikan jaminan yang memadai

Editor: Aswin_Lumintang
_Humas Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Ida Fauziyah 

"Jaminan kehilangan pekerjaan itu ada tiga benefit yang didapatkan oleh pekerja. Satu cash benefit, kemudian vocational training, dan akses penempatan."

"Ketika mengalami PHK maka yang dibutuhkan adalah punya bekal untuk mencari pekerjaan, untuk tetap bisa survive dia dan keluarganya," terang Ida.

Ida menegaskan, lewat UU Cipta Kerja, pemerintah ingin memberikan kepastian pada para buruh/pekerja.

Selain mendapatkan pesangon dari pemberi kerja, para buruh/pekerja akan mendapat jaminan kehilangan pekerjaan selama 6 bulan dari pemerintah.

Selanjutnya, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini memberikan tanggapan mengenai item waktu istirahat dan cuti pekerja dalam Omnibus Law Cipta Kerja.

Menurutnya, di Pasal 79 Ayat 2 poin b Bab IV UU Cipta Kerja tidak menetapkan waktu istirahat bagi para buruh/pekerja.

Namun, pasal tersebut memberikan pilihan untuk pemberi kerja apakah akan mengambil libur dua hari atau satu hari.

"Jadi di situ kan pilihan, apakah mau mengambil hari liburnya dua hari atau mau mengambil liburnya satu hari."

"Jika liburnya dua hari maka jam kerjanya menjadi delapan jam, ketika mengambil kerjanya enam hari maka jam kerjanya menjadi 7 jam," ujar Ida, masih mengutip sumber yang sama.

Ida kemudian menjelaskan terkait item karyawan 'kontrak seumur hidup' dalam UU Cipta Kerja yang turut menjadi sorotan masyarakat.

Kondisi Terkini Mantan Wapres RI Hamzah Haz, Dikabarkan Sakit, Gubernur Minta Doa dari Masyarakat

Lowongan Kerja Terbaru Oktober 2020, Terima Mulai Lulusan SMP, Ini Syarat, Cara Daftar & Link Resmi!

Ramalan Zodiak Karier, Hari Ini Jumat 9 Oktober 2020: Leo Penantianmu Terbayar Dapat Promosi Jabatan

Ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tetap mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003, di mana aturan itu berlaku pada pekerjaan yang memenuhi syarat tertentu.

Baca: Menteri Tito: UU Cipta Kerja Mudahkan Masyarakat Buka Usaha, Pemda Diminta Permudah Izin

Hanya saja, di UU Cipta Kerja ada perlindungan bagi buruh/pekerja kontrak.

Perlindungan itu berupa kompensasi selama satu bulan untuk masa kerja 1-12 bulan di akhir masa kontrak.

"Jadi yang baru di UU Cipta Kerja ini, ada perlindungan bagi pekerja kontrak. Bentuk perlindungannya, pekerja ketika berakhir masa kontrak maka dia berhak mendapatkan kompensasi."

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved