Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

Massa Bakar Mobil Pelat Merah di Jakpus saat Demo UU Cipta Kerja, Penumpang Babak Belur Dihajar?

Massa juga membakar mobil Honda Stream yang sedang melintas di depan Hotel Treva, Cikini, Jakarta Pusat.

Editor: Frandi Piring
Instagram @WarungJurnalis
Massa membakar mobil Honda Stream yang sedang melintas di depan Hotel Treva, Cikini, Jakarta Pusat. 

Dengan diterapkannya Omninus Law, pesangon bagi karyawan akan dikurangi hingga maksimum 19 bulan gaji.

Tergantung pada berapa lama karyawan tersebut memiliki pekerjaan itu.

Sebelumnya pesangon yang diterima karyawan maksimal gaji 32 bulan.

Kemudian, jam lembur yang diizinkan akan ditingkatkan menjadi maksimal empat jam dalam satu hari dan 18 jam seminggu.

Pelaku bisnis hanya memberi pekerja satu hari libur dalam seminggu, bukan dua hari.

Pembatasan outsourcing juga telah dikurangi, seperti halnya pembatasan pekerjaan di mana ekspatriat (pekerja asing) dapat bekerja.

Omnibus Law juga melonggarkan standar lingkungan, hanya memaksa bisnis

untuk mengajukan analisis dampak lingkungan jika proyek mereka dianggap berisiko tinggi.

Tautan: Kompas.com

https://megapolitan.kompas.com/read/2020/10/08/22362811/pukul-2230-kian-tak-terkendali-massa-rusak-dan-bakar-mobil-berpelat-merah

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Massa Adang dan Bakar Mobil, Penumpang Babak Belur Dihajar, Sweeping Kendaraan Dinas Berpelat Merah,

https://jabar.tribunnews.com/2020/10/08/massa-adang-dan-bakar-mobil-penumpang-babak-belur-dihajar-sweeping-kendaraan-dinas-berpelat-merah.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved