Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

Liput Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja, Wartawan Merahputih.com Dikabarkan Hilang

Wartawan media online merahputih.com bernama Ponco Sulaksono diduga hilang saat meliput aksi demonstrasi penolakan UU Omnibus Law di kawasan Monas Gam

Editor: Frandi Piring
(THE JAKARTA POST/SETO WARDHANA)
Pengunjuk rasa membakar Halte Transjakarta saat berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Kamis (8/10/2020). Hari ini aksi unjuk rasa penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja terjadi di berbagai daerah di Indonesia, termauk Ibukota Jakarta. THE JAKARTA POST/SETO WARDHANA 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Elemen mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi dan disusul serikat buruh melakukan aksi di depan Gedung DPRD Jawa Tengah Jalan Pahlawan Semarang, Rabu (7/10/2020).

Mereka menuntut agar legislatif mencabut Omnibus Law Cipta Kerja karena dinilai bisa menyengsarakan rakyat.

Ternyata setelah kejadian pada kemarin tersebut ada seorang wartawan yang diberitakan hilang.

Wartawan media online merahputih.com bernama Ponco Sulaksono diduga hilang saat meliput aksi demonstrasi penolakan UU Omnibus Law di kawasan Monas Gambir Jakarta Pusat hingga Kamis (8/10/2020).

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR Pengunjuk rasa melemparkan kembali gas air mata ke aparat kepolisian saat aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan Gedung DPRD Sumut, Medan, Kamis (8/10/2020). Aksi demontrasi dari berbagai lembaga di Medan tersebut berujung bentrok dengan aparat kepolisian.
TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR Pengunjuk rasa melemparkan kembali gas air mata ke aparat kepolisian saat aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di depan Gedung DPRD Sumut, Medan, Kamis (8/10/2020). Aksi demontrasi dari berbagai lembaga di Medan tersebut berujung bentrok dengan aparat kepolisian. (TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR)

Hingga pukul 23.30 WIB, Ponco masih belum dapat diketahui keberadaannya.

Kepala Kompartemen News MerahPutih.com Alwan Ridha Ramdani mengatakan Ponco Sulaksono terakhir kali mengirim berita tentang demo penolakan UU Omnibus Law di kawasan Gambir ke redaksi 15.14 WIB.

"Beberapa saksi yang memberikan informasi, saat terjadi bentrokan antara massa dengan aparat sore tadi, Ponco Sulaksono diamankan saat berada di Gambir," ujar Alwan melalui keterangan tertulis, Kamis (8/10/2020).

Sampai saat ini reporter yang bersangkutan juga masih belum bisa dihubungi.

Tim redaksi merahputih.com telah mencari informasi ke beberapa titik mulai Polsek Gambir, Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Namun masih belum membuahkan hasil informasi keberadaan Ponco Sulaksono.

"Beberapa saksi menyatakan, Ponco sempat terjatuh saat kericuhan di sekitar Tugu Tani, Jakarta Pusat. Namun, kami masih mencari detail info tersebut, dan belum bisa dikonfirmasi secara benar," kata Alwan.

Redaksi merahputih.com dan rekan-rekan wartawan di lapangan juga sudah mencari Ponco di sejumlah rumah sakit di sekitar Gambir dan tidak menemukan keberadaannya.

Alwan mengatakan redaksi merahputih.com juga telah berkoordinasi dengan LBH Pers Jakarta untuk terus mencari keberadaan Ponco Sulaksono, jurnalis yang bisa meliput bidang hukum ini.

Dirinya berharap pihak kepolisian dapat mengabarkan ke redaksi merahputih.com, jika Ponco Sulaksono turut diamankan saat aksi.

Masyarakat yang melihat atau mengetahui tentang keberadaan Ponco Sulaksono dapat menghubungi Alwan ke nomor 08562010410.

Kepala Tindi Sang Mahasiswi Berdarah Kena Lemparan Besi

Korban seorang perempuan diketahui bernama Tindi Thirtyana (20) dari Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Dimensi Polines Semarang.

 Kisah Sedih Pengantin Wanita, Duduk Sendirian di Pelaminan, Calon Suami Mendadak Sakit dan Meninggal

"Tadi sedang foto aksi di depan. Tapi tiba- tiba ada besi yang dilemparkan massa mengenai kepalanya."

"Lalu saya lihat ternyata sudah berdarah," kata rekan korban, Fachri Pasya.

Ia menduga lemparan besi yang dilemparkan tersebut merupakan potongan pintu besi yang sebelumnya dirobohkan massa.

Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan menggunakan mobil ambulans dari kepolisian.

Selain meneriakkan orasi, massa di depan gedung DPRD Jateng membawa spanduk dan poster berisikan sejumlah tuntutan.

Mereka menuntut agar UU Omnibus Law Cipta Kerja dicabut.

Massa juga mendesak untuk bertemu anggota DPRD Jateng agar suara mereka dapat didengar dan disampaikan kepada pimpinan partai di pusat.

"Teman- teman tenang dulu. Jangan anarkis," kata seorang orator, Abi.

Ia lantas meminta agar perwakilan rakyat menemui mereka untuk berdiskusi terbuka dan meminta UU Omnibus Law Cipta Kerja dicabut.

Diketahui, pada Senin (5/10/2020), DPR RI mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.

Sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Pengesahan RUU Cipta Kerja ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan pada 8 Oktober 2020 menjadi 5 Oktober 2020.

Di sisi lain, pengesahan tersebut mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.

Hal itu disebabkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dinilai akan membawa dampak buruk bagi tenaga kerja atau buruh.

Apa itu Omnibus Law?

Istilah omnibus law pertama kali muncul dalam pidato pertama Joko Widodo setelah dilantik sebagai Presiden RI untuk kedua kalinya, Minggu (20/10/2019).

Dalam pidatonya, Jokowi menyinggung sebuah konsep hukum perundang-undangan yang disebut omnibus law.

Saat itu, Jokowi mengungkapkan rencananya mengajak DPR untuk membahas dua undang-undang yang akan menjadi omnibus law.

Pertama, UU Cipta Lapangan Kerja, dan UU Pemberdayaan UMKM.

Jokowi menyebutkan, masing-masing UU tersebut akan menjadi omnibus law, yaitu satu UU yang sekaligus merevisi beberapa atau bahkan puluhan UU.

 Temui Para Pendemo Tolak UU Cipta Kerja, Anies Baswedan: Menegakkan Keadilan Kewajiban Kita

Isi Omnibus Law Cipta Kerja

Konsep omnibus law yang dikemukakan oleh Presiden Jokowi banyak berkaitan dengan bidang kerja pemerintah di sektor ekonomi.

Pada Januari 2020, ada dua omnibus law yang diajukan pemerintah, yaitu Cipta Kerja dan Perpajakan.

Secara keseluruhan, ada 11 klaster yang menjadi pembahasan dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yaitu:

  • Penyederhanaan perizinan tanah
  • Persyaratan investasi
  • Ketenagakerjaan
  • Kemudahan dan perlindungan UMKM
  • Kemudahan berusaha
  • Dukungan riset dan inovasi
  • Administrasi pemerintahan
  • Pengenaan sanksi
  • Pengendalian lahan
  • Kemudahan proyek pemerintah
  • Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

UU Cipta Kerja, yang baru saja disahkan terdiri atas 15 bab dan 174 pasal.

Di dalamnya mengatur berbagai hal, mulai dari ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wartawan Merahputih.com Dikabarkan Hilang Saat Liput Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved