News
Ingat Derek Chauvin, Eks Polisi AS yang Bunuh George Floyd? Kini Bebas, Dikawal Garda saat Pergi
Kabar terbaru Derek Chauvin mantan petugas polisi Minneapolis yang dituduh membunuh George Floyd pada Mei 2020 lalu. Kini dikabarkan bebas.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ingat dengan Derek Chauvin, mantan petugas polisi Minneapolis yang melakukan penganiayaan kepada pria bernama George Floyd hingga meninggal?
Kini dikabarkan telah bebas dati hukuman penahanan penjara.
Bahkan, kabarnya, derek chauvin dikawal pasukan AS saat akan kembali pulang.
Diketahui, aksi derek chauvin kepada George Floyd sempat menuai protes dari warga hingga terjadi kerusuhan besar di beberapa kota di AS.
Demo untuk membela dan keadilan bagi George Floyd terjadi di tanah negeri Paman Sam pada medio Mei lalu.
Pembakaran hingga pengrusakan fasilitas umum pun tak terelakkan.
Kematian George Floyd menjadi duka bagi warga AS, sejumlah artis Hollywood pun melayangkan kecaman kepada derek chauvin.
Kehidupan derek chauvin setelah kejadian itu berubah drastis.
Di mana, derek chauvin diceraikan oleh istrinya hingga menjadi objek hinaan masyarakat.
Namun baru-baru ini, derek chauvin dikabarkan telah bisa menghirup udara bebas.
Dikutip dari Kompas.com, derek chauvin dibebaskan setelah membayar jaminannya pada Rabu (7/10/2020) atas kematian George Floyd dan dibebaskan dengan syarat.
Melansir Associated Press (AP) pembebasan eks polisi bernama Derek Chauvin dari penjara dikawal
oleh Garda Nasional Amerika Serikat (AS) untuk berjaga-jaga jika suatu waktu terjadi protes massa.
Menurut catatan pengadilan, derek chauvin membayar uang jaminannya sebesar 1 juta dollar AS alias sekitar Rp 14,7 Miliar.