Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Janda Tipu Pengacara

Janda Muda Berhasil Menipu Seorang Pengacara hingga Rp 20 Juta, Hanya Pacaran Lewat WhatsApp

Seorang pengacara berhasil ditipu janda muda. Padahal hanya lewat WhatsApp janda muda ini berhasil mendapatkan uang Rp 20 juta dari korban

Editor: Glendi Manengal
(tribunnews)
Ilustrasi chating lewat aplikasi WhatsApp 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang pengacara berhasil ditipu janda muda.

Padahal hanya lewat WhatsApp janda muda ini berhasil mendapatkan uang Rp 20 juta dari korban

Diketahui janda muda tersebut berpacaran dengan korban hanya melalui aplikasi WhatsApp.

Di Era Megawati Outsourcing Lahir, Kini Di Era Jokowi Muncul UU Cipta Kerja, Untungkan atau Rugikan?

Hampir 20 Tahun Dicekal, Akhirnya Prabowo Subianto Diterima Amerika Serikat, Dijadwalkan Kunjungi AS

Di Mata Najwa, Bahas UU Cipta Kerja, Haris Azar Kritik Supratman: Berlindung Dibalik Wajahnya Jokowi

TA (21), seorang janda muda warga Desa Luragunglandeuh, Kuningan melakukan penipuan dengan mengaku sebagai bidan.

TA menipu seorang pengacara hingga meminta sejumlah uang pada korban.

Dia meminjam uang tersebut dengan alasan untuk berobat ibu.

Di depan Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik, TA mengaku uang hasil penipuannya itu digunakan untuk memenuhui kebutuhan sehari–hari.

“Iya uangnya untuk sehari–hari saya gunakan,” kata TA, Rabu (7/10/2020).


foto : ilustrasi janda muda

Awalnya, pelaku ini mengenal korban yang berprofesi sebagai pengacara karena melakukan konsultasi hukum.

“Saya mengaku bernama Cita,” katanya.

Berjalannya waktu dan komunikasi pun lancar dilakukan melalui aplikasi WhatsApp hingga berani melakukan penipuan dengan jumlah uang banyak.

“Ya pinjem aja, kami komunikasi biasa pake WA,” ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik mengatakan, TA menipu korbannya yang berprofesi sebagai pengacara dengan berpura-pura menjadi bidan di RSD Gunung Jati Cirebon.

“TA diketahui meminta sejumlah uang kepada korban yang nilainya total mencapai Rp 20 juta lebih,” katanya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved