Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polri

Sambil Menangis dan Peluk Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani, AKP Agus Tri: Maafkan Saya Ndan . .

Akhir perseteruan AKP Agus Hendro Tri Susetyo dan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya. AKP Agus Tri minta maaf.

Editor: Frandi Piring
KOMPAS.COM
Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo saat meminta maaf kepada Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya. 

Karena itu, maksud Fanani, ia hendak memberi tahu terhadap Agus Tri agar menegur anak buahnya yang gondrong supaya dirapikan. Tujuannya agar tak terlihat mirip bencong.

"Masak, saya ngomong begitu dibilang kasar. Dan itu baru saya ucapkan sekali bukan berkali-kali seperti yang dilaporkan itu," paparnya.

2. Tambang liar

AKP Agus Hendro Tri Susetyo menuding AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, melakukan pembiaran proyek dan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak massa.

Padahal saat ini Indonesia khususnya Blitar sedang konsentrasi memutus mata rantai penularan Covid-19.

Agus Hendro juga menuding Fanani membiarkan adanya penambangan pasir bebas di Kali Putih dan Gandungsari serta sabung ayam..

"Penambangan pasir bebas, sabung ayam bebas tidak ada teguran. Tambang pasir di Kali Putih dan Gandungsari," tuturnya.

"Saya sengaja kirim surat pengunduran diri saya sebagai anggota Polri. Hari ini saya resmi mengundurkan diri ke Bapak Kapolda nanti tembusannya ke Kapolri. Sudah saya ajukan, tinggal tunggu proses lebih lanjut," ujarnya, Kamis, (1/10/2020).

Menanggapi hal ini, Fanani justru melayangkan tudingan serupa.

Ahmad Fanani menjelaskan, duduk perkara masalah tambang pasir tersebut. Ia membantah membiarkannya.

Ia tak ingin menindak tambang yang merupakan milik warga setempat.

Namun, keputusan itu bertentangan dengan kemauan Agus.

"Pak Kasat Sabhara mau menambang, tapi tidak direstui warga, makanya dia seperti itu (minta ditindak). Masyarakat membuat kegiatan itu untuk pangannya dia, bukan untuk bisnis.

Anaknya (Kasat Sabhara) mau menambang juga tidak diterima,” kata Ahmad Fanani seperti dikutip dari Antara, Kamis (1/10/2020).

Pengaduan mengenai dugaan pembiaran dua hal itu, kapolres justru menunjuk kepada Kasat Sabhara.

DI kesempatan berbeda, Fanani mengaku tidak mendapat laporan atas dua hal tersebut.

Fanani mengatakan tidak tahu kalau ada aktivitas itu. Ia menegaskan bahwa Agus Tri selaku Kasat Sabhara yang seharusnya menertibkannya.

"Itu menjadi tugas dia (Kasat Sabhara) untuk menertibkan. Kalau tak ada laporan, saya tahu dari mana ada aktivitas seperti itu," kilah Fanani, Jumat (2/10/2020).

Seperti diketahui, perseteruan itu membuat Agus merasa mengalami tekanan dan memilih mundur.

Padahal ia telah mengabdi selama 27 tahun di Polri. Agus juga bersedia tidak akan menuntut apapun dari Polri.

Saat mendatangi Mapolda Jatim pada Kamis (1/10/2020), Agus mengaku telah menyampaikan surat pengunduran dirinya.

"Saya sudah siap mengundurkan diri dari Polri. Surat ini saya sampaikan ke Kapolda Jatim juga kepada Kapolri," kata dia.

Atas keputusan tersebut, Agus meminta maaf pada orang-orang terkasihnya. Ketika mengucapkan permohonan maaf, matanya berkaca-kaca dengan suara yang terdengar parau.

"Untuk istri saya, jangan khawatir, kita masih bisa makan dengan garam," demikian kata Agus berulang kali mengucapkan kalimat tersebut, melansir Kompas TV.

Agus juga meminta maaf pada rekan-rekannya.

"Semua teman-teman saya, adik-adik saya suporter sepakbola Blitar dan para pendekar Pencak Dor Blitar,” ujar dia.

Namun terkait pengunduran diri tersebut, Mabes Polri tidak bisa langsung memroses pengajuan Agus.

Sebab ada sejumlah mekanisme yang harus dipenuhi.

Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara RI.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, salah satunya, pengunduran diri harus mendapat persetujuan atasan.

"Kalau Kasat Sabhara Polres Blitar, tentunya kasatkernya (adalah) Kapolresnya. Jadi harus ada administrasi yang menyertainya," tutur dia.

"Baru kan kemarin kejadian, sehingga itu perlu proses. Jadi dia kan cuman bersurat saja ke polda, tentunya nanti dirapatkan," lanjut Awi.

(Kompas.com)

https://regional.kompas.com/read/2020/10/03/06000031/5-fakta-di-balik-perseteruan-2-perwira-polisi-kasat-sabhara-dan-kapolres?page=all#page2

https://regional.kompas.com/read/2020/10/07/05300071/sambil-menangis-kasat-sabhara-peluk-kapolres-blitar-lalu-sampaikan-maafkan?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved