Polri
Sambil Menangis dan Peluk Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani, AKP Agus Tri: Maafkan Saya Ndan . .
Akhir perseteruan AKP Agus Hendro Tri Susetyo dan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya. AKP Agus Tri minta maaf.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Akhirnya perseteruan Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo atau AKP Agus Tri dan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya berakhir damai.
AKP Agus Tri menyampaikan permintaan maaf kepada Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya atas perseteruan yang telah terjadi.
Keduanya tampak berpelukan hingga suasana haru tangis air mata pecah dari AKP Agus Tri ketika meminta maaf kepada atasannya.
Melansir Kompas.com, hal itu disampaikan Agus saat keduanya bertemu pada Senin (5/10/2020) di kediaman Agus di Blitar, Jawa Timur.
"Maafkan saya ndan," kata Agus.
Momen tersebut terekam dalam sebuah video terkonfirmasi yang didapatkan Kompas.com.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, perseteruan Agus dan Ahmad Fanani telah selesai. Keduanya sepakat untuk berdamai.
"Semoga hubungan keduanya membaik dan tidak ada lagi konflik di internal Polres Blitar," jelasnya.
Trunoyudo juga mengatakan, AKP Agus tidak lagi menjabat sebagai Kasat Sabhara Polres Blitar.
Dia dipindahtugaskan ke Polda Jatim sebagai Kaurfastor Subbagyantor Yanma.
Trunoyudo menyebut mutasi Agus ke Polda Jatim sebagai upaya penyegaran.
"Dipindah tugas sesuai kebutuhan organisasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Kasat Sabhara Polres Blitar AKP Agus Hendro Tri Susetyo mendatangi Mapolda Jatim sambil membawa surat pengunduran diri.
Agus mengaku tertekan karena sering dihina oleh Ahmad Fanani.
Dia juga melaporkan Ahmad Fanani atas dugaan aksi pembiaran judi sabung ayam dan penambangan liar di wilayah Kabupaten Blitar.
Dikonfirmasi terpisah, Ahmad Fanani mengaku hanya memberi teguran yang wajar kepada anak buahnya.
"Saya sempat tegur dia karena ada anak buahnya yang berambut panjang. Dia tidak terima dan menyebut saya arogan," katanya.
Ahmad Fanani menganggap teguran yang dialamatkan kepada anak buahnya masih dalam batas kewajaran.
Dia balik menuding Agus tidak masuk dinas sejak 21 September 2020 atau saat setelah ditegur.
Mengenai adanya laporan pembiaran tambang pasir, Ahmad Fanani menjelaskan bahwa pihaknya bukan membiarkan.
Tambang yang dimaksud adalah milik warga setempat sehingga dia tidak mau menindaknya.
Kapolres menyebut hal itu bertentangan dengan kemauan Agus. (Achmad Faizal)
Duduk Perkara Perseteruan AKP Agus Tri dan AKBP Ahmad Fanani Eko Prasety
Dasar perseteruan antara Kasat Sabhara Polres Blitar, AKP Agus Tri dan atasannya, AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, Kapolres Blitar mulai terungkap.
Di mana sebelumnya, Kasat Sabhara Polres Blitar, AKP Agus Tri memutuskan mengundurkan diri dari Polri karena sikap atasannya.
Agus Tri bahkan melaporkan Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani ke Polda Jatim.
Tak cuma masalah krusial mengenai tanggung jawab keduanya, persoalan pribadi Kasat Sabhara dan Kapolres Blitar pun terungkap.
Hingga hari ini, Sabtu (3/10/2020), nasib keduanya belum diputuskan Mabes Polri.
Kini, masalah keduanya sedang didalami oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jatim.
"Akan diturunkan Paminal (Pengamanan Internal) ke Blitar untuk klarifikasi kasus tersebut.
"Tentunya nanti yang bersangkutan dan Kapolres Blitar akan dimintai keterangan, termasuk anggota lainnya yang mengetahui kejadian dimaksud," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono.
Setelah dilaporkan oleh bawahannya, Kapolres Blitar Ahmad Fanani Eko Prasetya hingga kini masih bertugas seperti biasanya.
"Iya (Kapolres Blitar) masih bekerja," tutur Awi, Jumat (2/10/2020).
Sementara Agus kini ditarik ke Polda Jatim supaya proses klarifikasi lebih mudah dilakukan.
"Perintah Bapak Kapolda kepada Karo SDM dan Kabid Propam, yang bersangkutan untuk segera dilakukan klarifikasi. Kemudian untuk mempermudah, untuk segera ditarik di Mapolda Jatim," ucap Awi
Berikut uraian perseteruan antara Kasat Sabhara dan Kapolres Blitar:
1. Sebutan bencong
AKP Agus Hendro Tri mengungkapkan, kapolres, AKBP Ahmad Fanani sering marah-marah dan mengolok-olok anak buahnya.
Jika ada pekerjaan yang menurutnya kurang berkenan, kapolres tidak membina anggotanya. Tapi justru memberi makian dan mengancam akan mencopotnya.
"Mohon maaf kadang sampai nyebut binatang, umpatan. Terakhir sama saya nggak seberapa. Hanya mengatakan bencong, tidak berguna, banci, lemah dan lain-lain. Sebenarnya kan kalau sudah salah ya sudah dibina. Ini dimaki terus-terusan. Kadang main copot-copot," lanjutnya.
Tuduhan itu dibantah Ahmad Fanani.
Menurut Fanani, ia tidak ada masalah apapun dengan anak buahnya terkait gaya kepimpinannya. Bahkan, tudingan kalau ia telah mengumpat atau berkata kasar kepada Agus Tri, juga dibantahnya.
"Saya tidak mengolok-oloknya. Yang saya katakan bencong itu, maksud saya adalah anak buahnya. Masak, anggota Sabhara yang sedang berdinas dan berpakaian seragam polisi, rambutnya panjang. Kan nggak pantas," kata Fanani.
Karena itu, maksud Fanani, ia hendak memberi tahu terhadap Agus Tri agar menegur anak buahnya yang gondrong supaya dirapikan. Tujuannya agar tak terlihat mirip bencong.
"Masak, saya ngomong begitu dibilang kasar. Dan itu baru saya ucapkan sekali bukan berkali-kali seperti yang dilaporkan itu," paparnya.
2. Tambang liar
AKP Agus Hendro Tri Susetyo menuding AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya, melakukan pembiaran proyek dan kegiatan yang sifatnya mengumpulkan banyak massa.
Padahal saat ini Indonesia khususnya Blitar sedang konsentrasi memutus mata rantai penularan Covid-19.
Agus Hendro juga menuding Fanani membiarkan adanya penambangan pasir bebas di Kali Putih dan Gandungsari serta sabung ayam..
"Penambangan pasir bebas, sabung ayam bebas tidak ada teguran. Tambang pasir di Kali Putih dan Gandungsari," tuturnya.
"Saya sengaja kirim surat pengunduran diri saya sebagai anggota Polri. Hari ini saya resmi mengundurkan diri ke Bapak Kapolda nanti tembusannya ke Kapolri. Sudah saya ajukan, tinggal tunggu proses lebih lanjut," ujarnya, Kamis, (1/10/2020).
Menanggapi hal ini, Fanani justru melayangkan tudingan serupa.
Ahmad Fanani menjelaskan, duduk perkara masalah tambang pasir tersebut. Ia membantah membiarkannya.
Ia tak ingin menindak tambang yang merupakan milik warga setempat.
Namun, keputusan itu bertentangan dengan kemauan Agus.
"Pak Kasat Sabhara mau menambang, tapi tidak direstui warga, makanya dia seperti itu (minta ditindak). Masyarakat membuat kegiatan itu untuk pangannya dia, bukan untuk bisnis.
Anaknya (Kasat Sabhara) mau menambang juga tidak diterima,” kata Ahmad Fanani seperti dikutip dari Antara, Kamis (1/10/2020).
Pengaduan mengenai dugaan pembiaran dua hal itu, kapolres justru menunjuk kepada Kasat Sabhara.
DI kesempatan berbeda, Fanani mengaku tidak mendapat laporan atas dua hal tersebut.
Fanani mengatakan tidak tahu kalau ada aktivitas itu. Ia menegaskan bahwa Agus Tri selaku Kasat Sabhara yang seharusnya menertibkannya.
"Itu menjadi tugas dia (Kasat Sabhara) untuk menertibkan. Kalau tak ada laporan, saya tahu dari mana ada aktivitas seperti itu," kilah Fanani, Jumat (2/10/2020).
Seperti diketahui, perseteruan itu membuat Agus merasa mengalami tekanan dan memilih mundur.
Padahal ia telah mengabdi selama 27 tahun di Polri. Agus juga bersedia tidak akan menuntut apapun dari Polri.
Saat mendatangi Mapolda Jatim pada Kamis (1/10/2020), Agus mengaku telah menyampaikan surat pengunduran dirinya.
"Saya sudah siap mengundurkan diri dari Polri. Surat ini saya sampaikan ke Kapolda Jatim juga kepada Kapolri," kata dia.
Atas keputusan tersebut, Agus meminta maaf pada orang-orang terkasihnya. Ketika mengucapkan permohonan maaf, matanya berkaca-kaca dengan suara yang terdengar parau.
"Untuk istri saya, jangan khawatir, kita masih bisa makan dengan garam," demikian kata Agus berulang kali mengucapkan kalimat tersebut, melansir Kompas TV.
Agus juga meminta maaf pada rekan-rekannya.
"Semua teman-teman saya, adik-adik saya suporter sepakbola Blitar dan para pendekar Pencak Dor Blitar,” ujar dia.
Namun terkait pengunduran diri tersebut, Mabes Polri tidak bisa langsung memroses pengajuan Agus.
Sebab ada sejumlah mekanisme yang harus dipenuhi.
Mekanisme tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Pengakhiran Dinas bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara RI.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, salah satunya, pengunduran diri harus mendapat persetujuan atasan.
"Kalau Kasat Sabhara Polres Blitar, tentunya kasatkernya (adalah) Kapolresnya. Jadi harus ada administrasi yang menyertainya," tutur dia.
"Baru kan kemarin kejadian, sehingga itu perlu proses. Jadi dia kan cuman bersurat saja ke polda, tentunya nanti dirapatkan," lanjut Awi.
(Kompas.com)