Terkini Daerah
UU Cipta Kerja Ditolak, Ramai-ramai Didemo hingga Ancam Mogok Kerja Nasional
Mereka kecewa lantaran proses pembahasan hingga pengesahan yang dimotori DPR dan pemerintah menutup ruang partisipasi publik.
Selain itu, draf UU Cipta Kerja juga tidak disosialisasikan secara baik kepada publik.
Bahkan, kata dia, draf UU Cipta Kerja tidak dapat diakses oleh masyarakat sehingga masukan dari publik menjadi terbatas.
Menurutnya, hal itu melanggar Pasal 89 jo 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mewajibkan pemerintahmembuka akses terhadap RUU kepada masyarakat.
Permasalahan tak hanya dari segi teknis. Dalam pasal-pasal UU Cipta Kerja juga terindikasi adanya berbagai permasalahan, mulai dari ketengakerjaan hingga lingkungan hidup.
"Secara sederhana dapat disimpulkan bahwa UU Cipta Kerja berpotensi melanggar hak-hak konstitusional warga negara, merugikan para pekerja/ buruh, merugikan petani, merugikan hak-hak masyarakat adat, serta berdampak buruk bagi kelestarian lingkungan," kata Araf.
"Atas dasar tersebut, Imparsial menolak dan menyayangkan pengesahan UU Cipta Kerja di DPR, apalagi pembahasan tersebut dilakukan secara tidak lazim, yakni dilakukan secara tertutup dan di tengah konsentrasi mengatasi pandemi Covid-19," lanjut dia.
BERITA TERKINI TRIBUNMANADO:
• Sopir Bongkar Kelakuan Nia Ramadhani Sewaktu ABG, Sering Beri Uang Tutup Mulut Setiap ke Kelab Malam
• Daftar 7 Partai yang Setujui RUU Cipta Kerja Disahkan dan ini Poin Omnibus Law UU Cipta Kerja
• Kecelakaan Senin Malam, Saksi Lihat Truk Tangki Terbang Seperti Pesawat, Mobil dan Motor Dihantam
SUBSCRIBE YOUTUBE TRIBUNMANADO OFFICIAL:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ramai-ramai Menolak UU Cipta Kerja dan Ancaman Mogok Kerja Nasional
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/ratusan-buruh-yang-tergabung-dalam-federasi-serikat-pekerja-metal-indonesia-fspmi.jpg)