Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Panduan dan Tata Cara Pindah ke Kewarganegaraan Asing, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan

Jika sudah memiliki kewarganegaraan dari negara lain, kemudian mengajukan permohonan pelepasan status WNI secara tertulis ke Kemenkumham

pikniek.com dan tribuntravel
Paspor Elektronik. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pindah kewarganegaraan Asing atau menjadi Warga Negara Asing (WNA) berarti seseorang harus melepaskan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Setiap WNI yang memiliki keinginan pindah kewarganegaraan, harus terlebih dahulu memiliki kewarganegaraan lain.

Jika sudah memiliki kewarganegaraan dari negara lain, kemudian mengajukan permohonan pelepasan status WNI secara tertulis ke Kemenkumham dan akan diputuskan Presiden.

Simak tata cara pindah ke kewarganegaraan asing, lengkap dengan panduan dan syarat dokumen yang perlu disiapkan.

KKP Sudah Tangkap 74 Kapal Illegal dan Pelaku Destructif Fishing di Laut Indonesia

Terkait hal tersebut, telah diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007.

Dikutip dari Indonesia.go.id, permohonan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia diajukan secara tertulis oleh yang bersangkutan kepada Presiden melalui Menteri.

Surat permohonan dibuat dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermaterai cukup dan sekurang-kurangnya memuat nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat tempat tinggal, pekerjaan, jenis kelamin, status perkawinan pemohon, dan alasan permohonan.

Permohonan harus dilampiri dengan:

- Fotokopi kutipan akte kelahiran atau surat yang membuktikan kelahiran pemohon yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia

- Fotokopi akte perkawinan/buku nikah, kutipan akte perceraian/surat talak/perceraian, atau kutipan akte kematian istri/suami pemohon bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun dan sudah kawin yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia

- Fotokopi Surat Perjalanan Republik Indonesia atau Kartu Tanda Penduduk yang disahkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia

- Surat keterangan dari perwakilan negara asing bahwa dengan kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia pemohon akan menjadi warga negara asing

- Pasfoto pemohon terbaru berwarna ukuran 4X6 (empat kali enam) sentimeter sebanyak 6 (enam) lembar.

Tata cara melepas kewarganegaraan Indonesia

Setelah memiliki kewarganegaran dari negara lain dan memenuhi syarat, berikut tata cara melepas kewarganegaraan Indonesia:

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved