Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Boltim

KPU Telah Menerima RKDK dari Tiga Paslon Bupati dan Wakil Bupati Boltim

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Boltim Abdul Kader Bachmid menjelaskan, masing-masing paslon baru memasukan rekening pembukaan.

Penulis: Siti Nurjanah | Editor: Rizali Posumah
Siti Nurjanah/tribun manado
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Boltim Abdul Kader Bachmid. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TUTUYAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) telah menerima Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dari tiga pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Boltim tahun 2020.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Boltim Abdul Kader Bachmid menjelaskan, masing-masing paslon baru memasukan rekening pembukaan, untuk nominalnya mulai dari Rp 500 hingga Rp 1 juta.

"RKDK adalah dasar untuk Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang nantinya akan mengacu ke RKDK. Dan masing-masing paslon akan daftar secara online, ada manual juga tapi setelah itu harus didata secara online," ujarnya.

Ia menambahkan, alasan dkbuat rekening seperti itu agar supaya penyumbang baik perseorangan maupun badan hukum ataupun parpol menyumbang langsung membwrikan atau menyalurkan sumbangannya direkening tersebut.

"Jadi rekening itu diperuntukan untuk kampanye selama 71 hari. Setelah itu mereka melakukan pencatatan terkait sumbangan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), setelah merekap LPSDK tercatat kemudian terakhir Laporan Penerimaan Dana Kampanye (LPPDK) itu adalah pertanggung jawaban akhir, dan itu yang akan dibantu oleh yang namanya Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan mengeluarkan hasil akhir LPPDK berdasarkan LPSDLADK," ucapnya.

Ia menambahkan, Setelah menyampaikan LDAK, pasangan calon wajib menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pilkada 2020.

"Barulah setelah itu menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK)," ucapnya.

Lanjutnya, sebelumnya pihak KPU sudah menggelar rakor bersama para penghubung paslon atau LO terkait dana kampamye, ada pembatasan terkait penggunaan dana kampanye.

"Jadi kita sepakati bersama, dan sesuai kesepakatan, selama kampanye 71 hari kita sudah buat sprti rencana kegiatan dan nominal, selama 71 hari kurang lebih Rp 12 miliar. Tidak mencapai angka tersebut pum tidak menjadi persoalan, karena angka tersebut adalah angka maksimal," jelasnya.

Ia menjelaskan, terkait dengan dana kampanye ini penting sesuai dengan PKPU 5 dan PKPU 12.

"Di mana pertama kami tetapkan berita acara terkait dengan penerimaan LADK, kemudian kami menerbitkan SK pembatasan terkait dengan batasan kegiatan mereka terkait dengan kampanye," ucapnya. (ana)

Test CBT Bagi Peserta CPNS Kejaksaan Formasi Pengawal Tahanan dan Pengemudi Pengawal Tahanan Dibuka

Evaluasi Anggaran Prioritas, Komisi I DPRD Bolmut Gelar Rapat Bersama Mitra Kerja SKPD

Saat di Kandungan Hasil USG Berjenis Kelamin Perempuan, Kini Dijuluki Pria Cantik, Viral di TikTok

 

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved