Kamis, 23 April 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penanganan Covid

BREAKING NEWS: Perbup Penanganan Covid-19 di Bolmong Keluar, Ini Sanksi Bagi Para Pelanggar

Payung hukum tentang protokol penanganan Covid-19 di kabupaten Bolmong resmi keluar

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow 

TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Payung hukum tentang protokol penanganan Covid-19 di kabupaten Bolmong resmi keluar.

Bupati Bolmong Yasti Soepredjo Mokoagow telah menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) nomor 37 tahun 2020 tentang penerapan disiplin penegakkan hukum protokol kesehatan,

sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Inilah sebagian isi dari Perbup.

“Setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat, dan fasilitas umum wajib:

Jika Terpilih, Pasangan BERKAH dan RISKI Siap Lakukan Pemulihan Covid-19

Solidaritas Sulut Bergerak Demo di Depan Patung Wolter Monginsidi, Saling Dorong dengan Polisi

Dokter Kartika Devi Tanos Bawa Bantuan di Bitung

1. Melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan dan pengendalian Covid-19;

2. Penyediaan sarana cuci tangan pakai sabun yang mudah diakses dan memenuhi standar atau penyediaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer);

3. Melakukan upaya identifikasi (penapisan) dan pemantauan kesehatan bagi setiap orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja;

4. Melakukan pengaturan jaga jarak;

5. Pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala;

6. Penegakan kedisiplinan pada perilaku masyarakat yang berisiko dalam penularan dan tertularnya Covid-19; dan

7. fasilitasi deteksi dini dalam penanganan kasus untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Olly Dondokambey Resmikan Sekretariat Relawan Militan Imba For Olly-Steven dan AA-RS

Ini Harapan Tentara Cantik, Michiko Sandra Moningkey di HUT TNI

Adapun penegakan sanksi dijelaskan pada pasal 7 poin 1 berbunyi “Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

1. Teguran lisan;

2. Teguran tertulis; dan/atau

3. Kerja sosial.

Sumber: Tribun Manado
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved