Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

UU Cipta Kerja

8 Poin Kelebihan UU Cipta Kerja yang Diklaim oleh Pemerintah, Berikut Lengkapnya

Pemerintah merilis kelebihan UU Cipta Kerja. Dalam video pemerintah menjabarkan delapan poin kelebihan UU Cipta Kerja.

Kompas.com
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyerahkan draf omnibus law RUU Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). 

e. Perusahaan alih daya berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

3. Upah. Kenaikan upah minimum provinsi dan kabupaten prosentasenya adalah sebesar nilai inflasi atau pertumbuhan ekonomi daerah itu. Upah minimum sektor UMKM ditetapkan berdasarkan kesempatan, dasarnya adalah tingkat konsumsi masyarakat di daerah itu.

4. Soal waktu kerja.

a. Ada batasan waktu kerja maksimal per minggu sesuai konvensi ILO yaitu 40 jam.

b. Ada batasan maksimla waktu lembur sesuai konvensi ILO.

5. PHK. Syarat-syarat PHK tetap mengacu pada UU sebelumnya dan putusan Mahkamah Konstitusi.

6. Pesangon.

a. Nilai maksimal pesangon adalah 19 kali upah.

b. Pekerja Ter-PHK berhak menerima jaminan kehilangan pekerjaan dari BPJS, diberikan selama 6 bulan tanpa menambah iuran.

7. Sanksi pidana ketenagakerjaan tetap akan diberlakukan, tidak dihapus. Sehingga diharapkan agar semua pihak menjaga kepatuhan.

8. Serikat pekerja dan pengusaha akan terlibat dalam proses penyusunan peraturan pelaksanaan undang-undang.

UU Cipta Kerja, Ini Perhitungan Nilai Pesangon dan Uang Penghargaan Bagi Pekerja yang Terkena PHK

Pasal-Pasal Kontroversial UU Cipta Kerja

DPR bersama pemerintah mengesahkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang pada Senin, (5/10/2020) kemarin.

Diketahui, UU Cipta Kerja terdiri atas 15 bab dan 174 pasal. Di dalamnya, mengatur mengenai ketenagakerjaan hingga lingkungan hidup.

Beberapa pasal dalam Undang-undang Cipta Kerja Bab IV tentang Ketenagakerjaan dinilai bermasalah dan kontroversial. Itu di antaranya sebagai berikut:

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved