Sejarah TNI
Sejarah Tentara Nasional Indonesia: dari BKR, TKR, TRI, APRI, ABRI hingga TNI
TNI sendiri disahkan secara resmi oleh Presiden Soekarno pada 3 Juni 1947. TNI merupakan penyatuan Tentara Republik Indonesia (TRI).
Angkatan Perang Republik Indonesia Serikat (APRIS)
Dikutip dari laman https://tni.mil.id/, sesuai dengan keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB), pada akhir tahun 1949 dibentuk Republik Indonesia Serikat (RIS). Sejalan dengan itu, dibentuk pula Angkatan Perang RIS (APRIS) yang merupakan gabungan TNI dan KNIL dengan TNI sebagai intinya.
Angkatan Perang Republik Indonesia (APRI)
Pada bulan Agustus 1950 RIS dibubarkan dan Indonesia kembali ke bentuk Negara kesatuan. APRIS pun berganti nama menjadi Angkatan Perang RI (APRI).
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI)

Pada tahun 1962, dilakukan upaya penyatuan antara angkatan perang dengan kepolisian negara menjadi sebuah organisasi yang bernama Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Penyatuan satu komando ini dilakukan dengan tujuan untuk mencapai tingkat efektivitas dan efisiensi dalam melaksanakan perannya dan menjauhkan pengaruh dari kelompok politik tertentu.
Kembali ke TNI

Pada tahun 1998 terjadi perubahan situasi politik di Indonesia. Perubahan tersebut berpengaruh juga terhadap keberadaan ABRI. Pada tanggal 1 April 1999 TNI dan Polri secara resmi dipisah menjadi institusi yang berdiri sendiri. Sebutan ABRI sebagai tentara dikembalikan menjadi TNI, sehingga Panglima ABRI menjadi Panglima TNI.
Tugas dan Fungsi TNI
Dikutip dari Kompas.com TNI berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan yang menjalankan tugasnya berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara.
Sebagai alat pertahanan negara, TNI berfungsi sebagai penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar maupun dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
Kemudian menindak terhadap setiap bentuk ancaman tersebut. Selain itu pemulihan terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan.
Tugas-tugas pokok TNI, yakni:
Menegakkan kedaulatan negara
Mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
Melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan
Dalam tugas pokok TNI dibagi menjadi dua, yakni Operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.