Berita Seleb
Ingat Lidya Pratiwi? Pernah di Penjara Karena Kasus Pembunuhan, Ini Alasan Ganti Nama Maria Eleanor
Lidya Pratiwi dijatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun, karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan kekasihnya.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Lidya Pratiwi (33) merupakan bintang sinetron yang sempat dipenjara karena kasus pembunuhan.
Bintang sinetron cantik ini diketahui bebas bersyarat dari penjara pada tahun 2013.
Diketahui, ia menjalani hukuman penjara atas kasus pembunuhan kekasihnya.
Dalam kasusnya, Lidya Pratiwi dijatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun, karena dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan kekasihnya.
Setelah bebas dari penjara, Lidya Pratiwi mengajukan pergantian nama ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pengajuan tersebut diterima dan ditetapkan hakim dan kini namanya menjadi Maria Eleanor.
Lidya mengatakan bahwa dirinya merasa tidak cocok menjalani kehidupan dengan namanya yang lama, yakni Lidya Pratiwi.
"Memang berat sih memikul nama yang lama," kata Lidya Pratiwi yang ditemui di kawasan Jakarta, belum lama ini.
Lidya menambahkan, alasan dirinya mengganti nama menjadi Maria Eleanor karena ia ingin ada perubahan kehidupan yang lebih baik lagi.
"Jadi kedepannya mudah-mudahan dengan nama baru bisa lebih baik lagi," ucapnya.
Menurut pemain sinetron 'Jhinny oh Jhinny', nama Maria Eleanor memiliki arti yang bagus, diyakini mampu mengubah kehidupannya kedepan.
"Maria umum ya gak jauh dari Lidya. Maria kan Perempuan yang baik, tabah, kuat aku berharap seperti itu. Eleanor itu kan artinya terang ya semoga hidupku kedepan lebih terang," jelasnya.
Lebih lanjut, Lidya Pratiwi mengakui kalau nama Maria Eleanor memang ia pilih sendiri dan yakin akan menggunakan nama itu setelah ditetapkan Pengadilan.
"Nama dari aku milih sendiri. Ada nanya ke teman bagus atau enggak, katanya bagus yaudah deh," ujar Lidya Pratiwi.
Bebas setelah dapat remisi
Diketahui, Lidya Pratiwi harus berurusan hukum lantaran dirinya terlibat atas pembunuhan kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung di tahun 2006.
Kasus pembunuhan Naek Gonggom Hutagalung, kekasih Lidya Pratiwi sempat heboh, lantaran ia membunuh kekasihnya bersama ibu dan pamannya sendiri.
Setelah divonis 14 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara medio 2006, Lidya pun mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Wanita Tangerang.
Pihak Lapas Tangerang melalui Kabag Humas Ditjen Pas, Rika Aprianti angkat bicara soal pembebasan Lidya Pratiwi.
Rika mengatakan bahwa Lidya sudah bebas dari penjara sejak tahun 2018, setelah mendapatkan bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Bahwa masa percobaan pembebasan bersyarat Lidya Pratiwi binti Heryanto berakhir pada 24 November 2018," kata Rika Aprianti dalam rilis resminya kepada awak media, Senin (8/6/2020).
"Bahwa saat ini Lidya Pratiwi bt Heryanto sudah bebas murni (selesai menjalani masa percobaan pembebasan bersyarat)," tambahnya.
Rika mengatakan bahwa pihak Lidya mengajukan bebas bersyarat tahun 2013. Kemudian, Kementerian Hukum dan HAM Banten mengabulkan proses tersebut dengan No PAS-50.PK.01.05.06 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, telah memberikan pembebasan bersyarat kepada Lidya Pratiwi.
"Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM, Tanggal 28 Maret 2013, pengajuan tersebut sudah dikabulkan," ucapnya.
Sebelum bebas bersyaratnya dikabulkan Kementerian Hukum dan HAM Banten, Lidya pun menjalani proses persidangan terlebih dahulu.
"Bahwa sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, Lidya Pratiwi binti Heryanto telah menjalani sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), tanggal 28 Maret 2013, No.XVII-268/5996 dan telah menjalani pembebasan bersyarat sejak 29 April 2013," jelasnya.
Lebih lanjut, Rika Aprianti menyebutkan selain bebas bersyarat, Lidya Pratiwi juga sudah mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan selama dilam penjara.
"Bahwa sebelum mendapatkan pembebasan bersyarat, Lidya Pratiwi binti Heryanto telah memenuhi syarat substantif dan administratif untuk mendapatkan pembebasan bersyarat," ujar Rika Aprianti.
Hingga berita ini diturunkan, tim Warta Kota masih mencari keterangan Lidya Pratiwi seputar kebebasannya itu.
Hebohkan Publik 2006
Lidya Pratiwi, namanya sempat menghebohkan publik di tahun 2006 silam karena diduga membunuh pacarnya bernama Naek Gonggom Hutagalung.
Setelah menjalani persidangan, Lidya pun terbukti bersalah dan dijerat pasal berlapis.
Namun kabarnya, tidak lama lagi, Lidya akan menghirup udara bebas setelah 14 tahun menjalani hukuman penjara.
Mantan artis sinetron, Lidya Pratiwi, disebut-sebut akan segera bebas lantaran telah menjalani hukuman 14 tahun penjara.
Lidya Pratiwi ditahan atas kasus pembunuhan sang kekasih, Naek Gonggom Hutagalung.
Dia dipenjara sejak tahun 2006, dan diprediksikan jika tahun ini adalah tahun kebebasannya.
Sebelumnya Lidya Pratiwi divonis 14 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada tahun 2006 silam.
Hukuman tersebut 3 tahun lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 17 tahun penjara.
Pada tahun 2006, kekasih Lidya yang bernama Naek Gonggom Hutagalung ditemukan tak bernyawa di Putri Duyung Cottage, Ancol, Jakarta Utara.
Lidya Pratiwi dianggap bersekongkol dengan sang ibunda, Vince Yusuf, dan sang paman, Tony Yusuf, untuk menghabisi nyawa kekasihnya.
Pembunuhan pun dilatarbelakangi oleh keinginan merampas harta Naek Gonggom.
Saat itu paman Lidya memang sedang dililit hutang dan dikejar-kejar debt collector.
Pembunuhan Naek dibuat seolah-olah seperti kasus perampokan.
Lidya Pratiwi dan Naek yang sebelumnya jalan-jalan di Plaza Senayan kemudian memutuskan menginap di sebuah cottage di Putri Duyung, Ancol.
Meskipun sebenarnya, rencana untuk pergi ke Ancol itu sudah direncanakan matang-matang oleh ibu dan pamannya Lidya.
Sesampainya di cottage, Naek langsung dipiting di bagian leher dan Lidya, seakan tak tahu apa-apa, diseret keluar cottage.
Setelah mengambil seluruh uang dan ATM milik Naek, ibu dan pamannya Lidya yang sebelumnya ingin kabur, lantas mengurungkan niat tersebut.
Mereka ternyata takut karier Lidya Pratiwi sebagai artis yang namanya sedang meroket, akan hancur karena Naek sempat curiga dengan keterlibatan Lidya dalam kasus perampokan tersebut.
Akhirnya, nyawa Naek pun melayang pada Mei 2006 lantaran tusukan di bagian kepala sebanyak 2 kali.
Tak berselang lama, ibu dan paman Lidya ditangkap oleh kepolisian terkait pembunuhan Naek.
Lidya juga ikut ditangkap meskipun tidak ikut membunuh, ia disebut mengetahui tapi membiarkan pembunuhan itu terjadi.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Lidya Pratiwi pun harus mendekam di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur tepat diusianya yang baru genap 19 tahun.
Beberapa tahun di penjara, Lidya ternyata mendapat keberkahan.
Pemain Sinetron Untung Ada Jinny ini rupanya telah memutuskan menjadi mualaf.
Keputusan itu Lidya pilih setelah dirinya merasa diyakinkan lewat sebuah mimpi.
Wanita yang kini telah berusia 33 tahun ini mengaku telah tiga kali memimpikan Kabah.
Diketahui sejak mendekam di penjara, Lidya memang lebih sering mendekatkan diri pada Sang Kuasa.
Dilansir TribunStyle melalui GridPop.ID, di dalam penjara kondisi Lidya kini lebih banyak menghabiskan waktu untuk beribadah.
"Beberapa kali sih saya lihat dia salat. Dia rajin ibadah," tutur salah seorang petugas yang ditemui secara khusus di Rutan Pondok Bambu, Jakarta.
Kronologi
Bintang model dan sinetron Lidya Pratiwi belum begitu dikenal publik.
Namun tiba-tiba, bintang figuran ini menjadi terkenal dan dikejar-kejar wartawan, setelah tindakan kriminal yang melibatkan dirinya dan keluarganya.
Lidya, bersama ibunya, Vince Yusuf dan pamannya, Tony Jusuf melakukan pembunuhan berencana atas model Naek Gonggom Hutagalung yang ditemukan tewas di Putri Duyung Cottage, Ancol, Jakarta Utara pada 28 April 2006.
Pembunuhan ini bermotif perampokan dengan melibatkan Lidya Partiwi sebagai umpan, di mana saat itu Lidya berstatus sebagai kawan dekat korban.
Sejumlah barang berharga milik korban dan bukti penarikan uang melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri) menjadi bukti aksi kejahatan mereka.
Akibatnya bintang sinetron Untung Ada Jinny ini, divonis hukuman 14 tahun penjara, setelah sebelumnya pamannya mendapat vonis seumur hidup dan ibunya dituntut hukuman mati.
Kasus pembunuhan Naek Gonggom yang bermotif pemerasan terungkap dua pekan setelah kejadian. Aparat Kepolisian Resor Metro Jakut membekuk empat tersangka di tempat berbeda.
"Mereka ditangkap di Tangerang dan Jatinegara," ungkap Kepala Polres Metro Jakut Komisaris Besar Musyafak di Jakarta
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakut Komisaris Polisi Andry Wibowo, para tersangka kemudian merancang strategi di Tangerang.
"Setelah itu yang jadi umpan, Lidya," kata Andry.
Lidya mengajak Naek ke kamar yang sudah dipesan Vince, Tony, dan Ade Sukardi.
Belakangan terungkap kamar dipesan tersangka menggunakan identitas palsu.
Begitu masuk ke ruangan cottage, lanjut Andry, Ade langsung menelikung tangan Naek disusul Tony yang menodongkan pisau menyuruh korban diam.
Dalam keadaan tangan kaki terikat tali nilon dan kabel, tubuh Naek ditelungkupkan di kasur.
Tony mengambil kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan memaksa korban menyebut personal identification number (PIN).
Selanjutnya Tony pura-pura membentak Lidya sambil menarik wanita itu ke luar cottage.
"Setelah itu, timbul niat Tony untuk membunuh karena takut keartisan Lidya tercemar," jelas Andry.
Tony secara keji dua kali menusuk bagian belakang kepala Naek.
Korban meronta-ronta, tapi tak berkutik lagi karena terus dipegangi Ade.
"Lehernya kemudian dijerat dengan kabel sampai korban mati lemas," lanjut Andry.
Setelah Naek tewas, para pembunuh menguras uang korban senilai Rp 20 juta. Sementara Ade mengaku diberi jatah Rp 2 juta.
Kini Lidya tengah dalam proses banding, dan menganggap vonis tersebut terlalu memberatkan dirinya.
Lidya merasa tidak terlibat dalam aksi yang dilakukan oleh orang-orang jahat yang notabenenya, ibu dan pamannya.
Sementara itu, dalam sebuah persidangan bintang sinetron Ande-Ande Lumut ini, harus mengalami perlakuan kasar dalam bentuk pukulan yang dilakukan pihak keluarga korban.
Akibatnya mahasiswa Universitas Dr. Moestopo itu harus menerima perawatan di Rumah Sakit selama tiga hari. Akibat dari kejadian tersebut, keluarga Naek juga menghadapi proses hukum. (*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pernah Tersangkut Kasus Pembunuhan, Ini Alasan Aktris Lidya Pratiwi Ganti Nama Menjadi Maria Eleanor, https://wartakota.tribunnews.com/2020/10/02/pernah-tersangkut-kasus-pembunuhan-ini-alasan-aktris-lidya-pratiwi-ganti-nama-menjadi-maria-eleanor?
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/masih-ingat-artis-cantik-lidya-pratiwi.jpg)