Siap-siap, Subsidi Gaji Karyawan Gelombang 2 Disalurkan Akhir Oktober 2020
Hingga saat ini, lanjut Ida, data yang telah diterima oleh Kemenaker dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12.4 juta orang
Editor:
Finneke Wolajan
Bantuan subsidi gaji/upah diberikan kepada para pekerja/buruh yang memiliki upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan dalam kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Bantuan subsidi gaji/upah sebesar Rp,600.000 diberikan selama empat bulan.
Sehingga secara total penerima akan mendapat Rp 2,4 juta per orang.
Bantuan ini disalurkan dalam dua termin masing-masing sejumlah Rp 1,2 juta.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Subsidi Gaji Gelombang 2 Disalurkan Akhir Oktober 2020"
Berita Terkait