Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Bantuan Langsung Tunai UMKM

Program BLT UMKM Masih Dibuka, Begini Cara dan Syarat Dapatkan Bantuan Rp 2,4 Juta

Program BLT untuk usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) masih terus dibuka hingga penyerapannya mencapai 100 persen.

inisulsel.com
(Ilustrasi) Program BLT UMKM Masih Dibuka, Begini Cara dan Syarat Mendapatkan Bantuan Rp 2,4 Juta 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk usaha mikro, kecil, dan menegah (UMKM) masih terus dibuka hingga penyerapannya mencapai 100 persen.

Pemerintah telah meluncurkan beberapa bantuan untuk membantu para pelaku UMKM agar bisa kembali berusaha di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Salah satu bantuannya yaitu Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau BLT yang diberikan sebesar Rp 2,4 juta per pelaku usaha mikro.

Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan bantuan ini masih terus dibuka hingga penyerapannya bisa mencapai 100 persen, sementara per September kemarin, penyerapannya masih mencapai 72,46 persen.

Prakiraan Cuaca BMKG Besok di 33 Kota Jumat 2 Oktober 2020: 3 Wilayah Potensi Hujan Petir

Ilustrasi BLT UMKM
Ilustrasi BLT UMKM (Kolase Tribun Manado)

"Per 21 September 2020 baru mencapai 64,5 persen dan terakhir ini dari bulan Agustus hingga September mencapai 72,46 persen.

Masih terus dibuka (pendaftaran) hingga penyerapannya 100 persen," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Untuk itu dia meminta kepada seluruh masyarakat, apabila ingin mendapatkan bantuan ini untuk segera cepat mendaftarkan dirinya dengan cara mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.

Pada saat mendaftarkan atau mengajukan diri pun, masyarakat diminta untuk membawa data-data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.

Selain itu Teten menegaskan, walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.

Sebab ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.

Tak hanya itu, pengusaha mikro juga bukan berasal dari anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri ataupun pegawai BUMN/BUMD.

"Ini bantuan hibah, bukan pinjaman.

Jadi yang bisa mendapat bantuan ini mereka yang unbankable saja," ucapnya.

Akhir Riwayat Musso Pimpinan Pemberontakan PKI 1948, Tewas Ditembak Brigade S di Sebuah Desa

Sementara itu bagi pengusaha mikro yang memiliki alamat tempat usahanya dibuka berbeda dengan alamat di KTP, masih tetap bisa mendaftarkan atau mengajukan dirinya.

Asal syarat utamanya, kata Teten, adalah harus meminta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di tempat dia berusaha yang nantinya harus diberikan pada saat pengajuan atau pendaftaran.

"Bisa (mendaftar), asal minta Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa di mana yang bersangkutan berada," jelas dia.

(Kompas.com/Elsa Catrian)

Chord Ngawi Nagih Janji, Kunci Gitar dan Lirik Lagu Ngawi Nagih Janji - Denny Caknan x Ndarboy Genk

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masih Bisa Daftar, Ini Syarat dan Cara Dapatkan BLT UMKM Rp 2,4 Juta"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved