Pandemi Covid19
Pemerintah Dinilai Manfaatkan Momen Pandemi Covid-19 untuk Membuat Kebijakan Tidak Pro Rakyat
Yang dipermasalahkan adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.
Penulis: Isvara Savitri | Editor: Rizali Posumah
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Di tengah pandemi virus corona (Covid-19) pemerintah dinilai justru mengambil keuntungan dengan mempermudah beberapa proses peraturan baru.
Salah satu yang dipermasalahkan adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-19.
"Jika dibaca lebih jelas lagi Pasal 27 Ayat (2) secara tersirat menyebutkan bahwa jika terjadi penyalahgunaan anggaran oleh para pejabat, maka yang bersangkutan tidak bisa digugat," jelas Pengabdi Bantuan Hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, Satriano Pangkey dalam webinar bertajuk "Krisis Demokrasi di Era Pandemi: Hasrat Kekuasaan, Tantangan Kesejahteraan, dan Kebebasan Sipil" oleh FISIP Unsrat, Kamis (1/10/2020).

Selain itu Omnibus Law yang terus-terusan menuai konflik membuat keadaan semakin runyam. Peraturan ini dinilai hanya menguntungkan kaum oligarki.
Kriminalisasi terhadap oara aktivis, buruh, dan kaum tani hingga kini pun masih berlanjut.
Satriano juga mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah berjuang bersama para petani di Langowann, Minahasa untuk memperjuangkan kebun mereka.
"Dua belas ribu masyarakat Langowan terancam hidupnya karena lahan Perkebunan Kelolonde akan digusur dan dibangun sekolah militer di sana," ujarnya.
Hingga kini pihaknya masih terus berusaha mengadvokasi hak-hak hidup masyarakat khususnya petani agar tanah merek tidak digusur. (*)
• Akademisi Unsrat Katakan Pilkada 2020 Tak Urgent Diadakan di Tengah Pandemi Covid-19
• Wamen Jerry Sambuaga Pulang Kampung, Gagas Digitalisasi Pasar Tradisional dari Manado
• KPU Sulut Beberkan LADK Paslon Pilgub Sulut 2020, Berikut Rinciannya